Mohon tunggu...
Dyah R
Dyah R Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Bagian terbaik dari kehidupan adalah bagian yang kita syukuri."

Bersama suami dan anak-anak, domisili di Jogja. Pernah belajar di Fakultas Ekonomi UNHAS. Suka membaca di waktu senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Langkah BI Melindungi Konsumen Melalui Kebijakan LTV

22 November 2014   07:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:09 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_337038" align="alignleft" width="300" caption="Source Pict: http://www.ceicdata.com/en/blog/indonesia-property-market-heats"][/caption]

Pada 24 September 2013, Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran terkait penyempurnaan ketentuan Loan To Value (LTV) atau Financing To Value (FTV) untuk kredit kepemilikan properti dan kredit konsumsi beragunan property, demikian dilansir dari kompas.com.

Loan to Value (LTV) ataupun FTV sendiri merupakan rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit atau pembiayaan. Ruang lingkup properti yang dimaksud yakni meliputi rumah tapak, rumah susun (apartemen, flat, kondominium dan griya tawang), rumah kantor dan rumah toko (ruko).

Masih disarikan dari kompas.com, dipaparkan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah di Gedung BI, Jakarta, Rabu (25/9/2013), latar belakang kebijakan LTV ini pada intinya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Adapun kebijakan LTV ini bertujuan mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Di sisi lain, ketentuan LTV/FTV ini juga memberi kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan menengah–bawah untuk memperoleh rumah layak huni serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan LTV merupakan salah satu langkah perlindungan ekonomi secara makro, atau yang lebih sering kita dengar dengan istilah makroprudensial.

Menelaah data Bank Indonesia mengenai pertumbuhan tahunan indeks harga properti residensial (IHPR yoy) dari 14 kota besar (2012) dan 16 kota besar (2013-2014), dapat kita ketahui bahwa harga property residensial sejak 2012 terus meningkat, dan terlihat mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2013 seperti terlihat pada grafik. Peningkatan pertumbuhan indeks harga property yoy dari triwulan IV 2012 sebesar 6,98% menjadi 11,00% pada triwulan I 2013 menunjukkan indikasi “bubble”. Istilah “bubble” atau lebih sederhana disebut sebagai “penggelembungan harga” dalam ekonomi, maksudnya yaitu ketika harga yang ada di pasar melebihi harga fundamental (harga yang seharusnya).

[caption id="attachment_337040" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber data: Bank Indonesia"]

14165908311092039046
14165908311092039046
[/caption]

[caption id="attachment_337043" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber data: Bank Indonesia (diolah)"]

14165922181220594246
14165922181220594246
[/caption]

Ada banyak faktor yang mempengaruhi kenaikan harga properti, baik itu kenaikan yang dinilai wajar hingga kenaikan harga yang tak wajar (bubble price). Disarikan dari www.smh.com.au, Gavin Slater selaku Kepala retail banking dari National Australia Bank (NAB) mengatakan bahwa pendorong naiknya harga properti salah satunya yaitu tekanan dari biaya hidup yang meningkat.

Tekanan biaya hidup yang meningkat akan “memaksa” para makelar maupun para developer menaikkan harga properti yang terkadang di luar batas kewajaran. Melalui kebijakan Loan to Value yang diterapkan sejak September 2013, pemerintah (dalam hal ini Bank Indonesia) memberikan peraturan batasan pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank maksimal 70% untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama dengan tipe rumah di atas 70m2, maksimal 60% untuk pembiayaan kepemilikan rumah kedua, dan 50% untuk pembiayaan kepemilikan rumah ketiga. Dari sini kita dapat melihat jelas bagaimana Bank Indonesia berusaha agar kepemilikan rumah tidak hanya berpusat pada orang-orang tertentu saja, namun mengupayakan agar kepemilikan rumah sedapat mungkin menjadi lebih merata. Hasilnya dapat dilihat pada data di atas, bahwa pertumbuhan harga properti residensial mengalami perlambatan dan penurunan sejak triwulan IV 2013 hingga sekarang di 2014. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan LTV yang diterapkan Bank Indonesia cukup ampuh untuk mencegah terjadinya bubble price property yang lebih besar.

Maka, dari sini kita dapat mengetahui bahwa Loan To Value yang diterapkan Bank Indonesia dalam upaya makroprudensial, memiliki peranan yang penting dalam menjaga kestabilan harga properti di Indonesia agar masyarakat yang belum memiliki rumah, nantinya diharapkan bisa memiliki rumah yang layak huni. Semoga bermanfaat.

Referensi:

www.bi.go.id

http://www.smh.com.au/business/conditions-ideal-for-ripe-house-prices-but-growth-tipped-to-cool-in-the-year-ahead-20140625-3atj6.html

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/09/25/1507017/BI.Terbitkan.Surat.Edaran.Penyempurnaan.Ketentuan.LTV

http://www.ceicdata.com/en/blog/indonesia-property-market-heats

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun