Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan kepastian jaminan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia, agar masyarakat dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Tujuan utama Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh kepada seluruh rakyat Indonesia, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya dan hidup sehat, produktif, serta sejahtera.
Faktor-faktor Penilaian Kebijakan Publik
Cakupan Masalah
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, pada 2019 pemerintah menargetkan lebih dari 257 juta penduduk untuk masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, berbagai kendala struktural dan operasional masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan program ini. Terdapat masalah kepesertaan, di mana masih banyak masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat kendala administrasi dan birokrasi, serta kelompok rentan seperti bayi baru lahir, penyandang disabilitas, dan korban kekerasan yang belum terlindungi secara optimal.
Kedua, masalah keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit, terutama disebabkan oleh iuran peserta mandiri yang rendah dan tidak teratur, serta beban pembiayaan layanan penyakit katastropik yang terus meningkat.Â
Ketiga, akses layanan kesehatan yang belum merata, terutama di daerah terpencil dengan fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang terbatas, serta sistem rujukan yang tidak efisien.Â
Keempat, permasalahan administratif seperti kepesertaan berbasis kartu keluarga yang menyulitkan perempuan korban KDRT dan menyebabkan seluruh anggota keluarga kehilangan akses jika satu anggota menunggak iuran.Â
Kelima, tantangan dalam pengelolaan keuangan dan sosialisasi yang kurang efektif sehingga banyak peserta mandiri membayar premi hanya saat sakit, mengancam keberlangsungan program. Masalah-masalah ini memerlukan perhatian serius agar JKN dapat mencapai target cakupan universal health coverage secara efektif dan berkelanjutan.
Intervensi yang telah Dilakukan
Intervensi yang telah dilakukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia mencakup berbagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas cakupan peserta, dan menjaga keberlanjutan pembiayaan program. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian iuran peserta agar sesuai dengan kebutuhan aktuaria serta mendorong kepatuhan pembayaran iuran, terutama bagi peserta mandiri.Â
Selain itu, penguatan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan melalui pelatihan tenaga kesehatan dan perbaikan sistem rujukan agar pelayanan lebih efisien dan berkualitas. Reformasi sistem pembayaran, seperti revisi mekanisme kapitasi dan Diagnosis-related Group (DRG), juga diterapkan untuk mengendalikan biaya tanpa mengurangi mutu layanan.
Banyaknya Biaya
Banyaknya biaya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2025 mengalami penyesuaian berdasarkan kelas perawatan dan kategori peserta. Untuk peserta bukan Pekerja Penerima Upah (mandiri, pensiunan, dan non-aktif), iuran BPJS Kesehatan adalah sekitar Rp150.000 per bulan untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Namun, untuk kelas III, pemerintah selama ini memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000, meskipun subsidi ini sedang dalam evaluasi dan berpotensi dicabut.
Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan menyamakan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta, meskipun besaran iuran untuk sistem baru ini masih dalam pembahasan dan belum ditetapkan secara final.
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran biasanya dipotong langsung dari gaji oleh pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menanggung iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan masyarakat kurang mampu.
Secara keseluruhan, biaya iuran JKN disesuaikan untuk menjaga keberlanjutan program dan kualitas layanan kesehatan, dengan berbagai mekanisme pembayaran yang memudahkan peserta, seperti autodebet bank, aplikasi mobile, gerai pembayaran, dan dompet digital.
Efektivitas Antara Biaya dan Hasil
Efektivitas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kaitannya dengan biaya dan hasil masih menghadapi tantangan signifikan, meskipun program ini telah berhasil memperluas cakupan layanan kesehatan hingga hampir 99 persen penduduk Indonesia. Dari sisi biaya, BPJS Kesehatan mengalami ketidakseimbangan antara pendapatan iuran dan beban biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat, terutama untuk penyakit katastropik dan insentif tenaga medis, yang berpotensi menimbulkan defisit keuangan dan mengancam keberlanjutan program.
Upaya pengendalian mutu dan biaya melalui Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) telah dilakukan untuk meningkatkan efisiensi layanan dan memastikan manfaat optimal bagi peserta, namun masalah seperti keterbatasan dana dapat mempengaruhi kualitas pelayanan dan motivasi tenaga medis.Â
Selain itu, pemangkasan anggaran pemerintah juga berdampak pada subsidi iuran, khususnya bagi peserta mandiri kelas III, yang dapat menimbulkan risiko peningkatan tunggakan iuran dan menurunkan efektivitas perlindungan sosial JKN.Â
Meski demikian, BPJS terus mengupayakan perbaikan sistem, termasuk penyesuaian iuran dan penguatan pengelolaan keuangan, agar keseimbangan antara biaya dan hasil dapat tercapai demi keberlanjutan dan pemerataan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.Â
Secara keseluruhan, JKN telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesehatan masyarakat, tetapi efektivitas biaya dan hasilnya masih memerlukan pengelolaan yang lebih optimal dan strategi inovatif untuk mengatasi tantangan finansial dan kualitas layanan.
Implementasi Sesuai Prosedur
Dari sisi ketepatan sasaran, JKN telah berhasil memperluas cakupan peserta hampir seluruh penduduk Indonesia, namun masih ditemukan kendala seperti kurangnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan promotif dan preventif di Puskesmas serta belum meratanya dampak program di semua lapisan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sasaran utama program-melindungi seluruh rakyat-tercapai secara luas, efektivitas layanan promotif dan preventif belum optimal karena keterbatasan koordinasi dan sumber daya.
Dalam aspek transparansi dan akuntabilitas, BPJS Kesehatan dan instansi terkait berupaya meningkatkan pengelolaan dana dan komunikasi dengan masyarakat serta tenaga kesehatan. Namun, masih terdapat kendala dalam sosialisasi mekanisme layanan JKN sehingga sebagian masyarakat belum memahami sepenuhnya hak dan kewajiban mereka, serta proses pengobatan yang dijamin program. Koordinasi antarorganisasi pelaksana juga perlu diperbaiki agar implementasi kebijakan berjalan konsisten dan efisien.
Intervensi Efektif
Intervensi kebijakan yang efektif pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia pada tahun 2025 meliputi beberapa langkah strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan, efisiensi pembiayaan, dan perluasan akses peserta. Salah satu intervensi utama adalah penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3, guna menyamakan standar layanan kesehatan di seluruh fasilitas tanpa membedakan kelas kepesertaan, sehingga meningkatkan pemerataan kualitas pelayanan.Â
Selain itu, BPJS Kesehatan memperkuat digitalisasi dan integrasi data kepesertaan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang memudahkan peserta mengakses layanan tanpa perlu membawa kartu fisik, serta mempermudah pengelolaan data dan klaim secara efisien. Pemerintah juga memperluas kerja sama dengan lebih banyak rumah sakit swasta dan memperketat standar pelayanan fasilitas kesehatan mitra BPJS untuk memastikan mutu layanan yang lebih baik.
Di sisi pembiayaan, penyesuaian iuran peserta mandiri sedang dipertimbangkan untuk menyesuaikan dengan biaya layanan yang meningkat, sambil tetap memberikan subsidi bagi peserta kurang mampu (PBI). Selain itu, penguatan sistem kendali mutu dan biaya melalui Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) terus dilakukan untuk mengendalikan pengeluaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan.Â
Intervensi ini didukung pula oleh upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana serta sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat agar partisipasi dan kepatuhan peserta meningkat. Secara keseluruhan, kombinasi intervensi kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan JKN, meningkatkan pemerataan akses layanan kesehatan, dan mengoptimalkan manfaat bagi seluruh peserta di Indonesia.
Target Sasaran
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah (fakir miskin dan orang tidak mampu). Kepesertaan bersifat berkesinambungan sesuai prinsip portabilitas dengan memberlakukan program di seluruh wilayah indonesia dan menjamin keberlangsungan manfaat bagi peserta dan keluarganya hingga enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pekerja yang tidak memiliki pekerjaan setelah enam bulan PHK atau mengalami cacat tetap total dan tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap menjadi peserta dan iurannya dibayar oleh pemeritah. Di samping itu, kepesertaan juga mengacu pada konsep penduduk dengan mengizinkan warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia untuk ikut serta menjadi peserta program jaminan kesehatan ini.