Mohon tunggu...
Dwi Fatimah NS
Dwi Fatimah NS Mohon Tunggu... Manusia Berisik

kesedihan selalu dateng bersama dengan kebahagiaan, maka jika senang jangan terlalu, jika sedih jangan terlalu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbaiki Keputusan Yang Keliru, Cara Elegan Prabowo Atasi Masalah Raja Ampat

10 Juni 2025   19:10 Diperbarui: 10 Juni 2025   19:10 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

               

Ditengah ramainya polemik pertambangan Raja Ampat, Presiden Prabowo langsung merespon cepat dengan memanggil tiga menteri yang berkaitan untuk mengadakan rapat terbatas di kediamannya, Hambalang, Bogor.

Hasil dari pertemuan tersebut dan atas petunjuk Presiden Prabowo, pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 4 perusahaan di wilayah Raja Ampat. Langkah ini mencerminkan ketegasan dan keberanian pemerintah dalam mengambil sikap pada hal-hal yang melanggar.

Keputusan ini diambil bukan tanpa dasar, sebelumnya Menteri ESDM sudah melakukan evaluasi dengan datang dan memastikan langsung secara objektif, agar memperoleh gambaran yang utuh dan sesuai dengan yang ada di lapangan. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup menindaklanjuti dengan mengecek administrasi dari keempat perusahaan tersebut. Hasilnya, 4 perusahaan ini dinilai melanggar peraturan dalam konteks lingkungan.

1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini sudah mengantongi IUP dan Amdal, namun saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi yang menyebabkan sedimentasi tinggi atau kekeruhan di pantai terindikasi adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai. Di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Hasil pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi MRP ditemukan kegiatan eksplorasi di kawasan hutan sebanyak 10 titik mesin bor tanpa PPKH dan tidak ada dokumen persetujuan lingkungan.

4. PT Nurham
Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Namun, hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Dengan adanya temuan ini, tidak lepas dari bantuan masyarakat lokal. Kedepannya, jika semua elemen bangsa terus bersinergi ini akan memajukan masa depan bangsa. Pemerintah yang tidak menolak kritik dan terbuka atas saran dari rakyat, serta sikap kritis dari masyarakat yang mempunyai dasar, akan menjadi evaluasi yang membangun untuk kemajuan bangsa.

Namun kedepannya, perlu digaris bawahi bahwa kita tetap harus waspada dalam menerima informasi-informasi yang beredar. Sangat penting untuk mengetahui kebenaran yang objektif di lapangan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun