Mohon tunggu...
Ign Joko Dwiatmoko
Ign Joko Dwiatmoko Mohon Tunggu... Guru - Yakini Saja Apa Kata Hatimu

Jagad kata

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menggugat Anak Presiden, Akademisi Masuk Pusaran Politik Indonesia

14 Januari 2022   08:17 Diperbarui: 14 Januari 2022   08:20 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapakah yang salah, siapakah yang benar masih menjadi perdebatan. Di pihak badrun netizen berharap laporan itu segera ditindaklanjuti, tidak ada pembedaan kasus hukum baik masyarakat biasa maupun anak Presiden. Kalau anak pejabat bersalah ya harus dituntut dan divonis sesuai aturan. 

Jangan sampai KPK tidak berdaya menghadapi kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden. Mereka menilai karena kekuasaan yang besar membuat anak pejabat seperti tidak tersentuh hukum. Ada yang menilai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

Sedangkan dari pihak pembela Jokowi dan kedua anaknya. Laporan Badrun itu cacat. Karena tidak disertai bukti valid, hanya dugaan. Dari sudut hukum tuntutan lemah karena tidak ada bukti transaksi yang menguatkan dugaan money loundring. 

Hanya dikait-kaitkan dengan kasus perusahaan. Mereka melihat upaya Badrun itu hanya Pansos, panjat sosial, mereka menilai pasti ada orang- orang dibalik kenekatan Badrun melaporkan Gibran dan kaesang.

Pro dan kontra ini menegaskan di media sosial bahwa akibat pemilu 2014 dan juga pemilihan gubernur Jakarta terjadi pembelahan. Berkait politik identitas yang mengaitkan agama dan aktivitas politik. 

Ada istilah kadrun bagi mereka yang berhubungan dengan aktivitas politik dicampur dengan isu munculnya khilafah yang di motori oleh PKS.Istilah Kadrun alias Kadal gurun disematkan oleh kaum nasionalis dan pendukung Ahok serta Jokowi kepada lawan politiknya. Sedangkan simpatisan PKS dan Gerindra menjuluki kecebong mereka yang mendukung Ahok dan Jokowi.


Sebagai Dosen Negeri Ubaidilah Badrun adalah ASN. Kalau benar ia adalah simpatisan partai politik maka, ia harus memilih menjadi ASN atau aktivis politik. ASN adalah aparatur negara yang netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Dan kalaupun ia aktif menjadi pengamat keberanian Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang bisa berdampak pada kariernya sebagai dosen. 

Bila ternyata laporannya tidak terbukti maka ada konsekwensi ia bisa dikeluarkan sebagai dosen negeri. Sebab tugas utama dosen adalah aktif sebagai pendidik, mengedukasi para mahasiswanya terutama mata kuliah yang diampunya. 

Jika ia mengajar sosiologi maka yang diajarnya adalah masalah-masalah sosial, pendekatan ilmiah sosiologis yang mempelajari sejarah masa lampau hubungan sebab akibat masa lampau, membahas keterkaitan masa lampau, kini dan masa datang.

Obyek pembelajaran sosiologi adalah masyarakat, gejala sosial kemasyarakat, sebab akibat munculnya kriminalitas, penyakit sosial (sosiatri) masyarakat. Sudahkah dosen seperti Badrun mendorong masyarakat kampusnya untuk mempelajari tentang penyakit sosial masyarakat? 

Tetapi dari jejak digitalnya, Badrun lebih banyak sebagai pengamat politik, simpatisan dan kader partai politik. Sebelumnya Ubaid demikian ada orang yang menyebut namanya adalah aktivis 98. Mahasiswa yang terlibat dalam penggulingan orde baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun