Mohon tunggu...
Dwi Anggia Rahmania
Dwi Anggia Rahmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Negeri Malang

Membaca, Menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Status Kewarganegaraan di Indonesia

23 Mei 2022   06:27 Diperbarui: 23 Mei 2022   06:40 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Status Warga Negera Indonensia

Definisi umum WNI ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli dalam hal ini ialah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak lahir dan tidak pernah menjadi WNA atas kemauan sendiri

Kewarganegaraan Ganda Terbatas

 status kewarganegaraan ganda terbatas. Maksudnya ialah diperbolehkannya seorang anak memiliki status WNI dan WNA sekaligus, namun setelah usia 18 tahun, atau sudah kawin secarah sah sebelum usia tersebut, maka ia harus memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA. Pasal 5 UU 12/2006 juga memberikan status kewarganegaraan ganda terbatas kepada :

Anak WNI yang lahir di luar perkawinan sah namun belum berusia 18 tahun dan belum kawin, tapi telah diakui secara sah oleh ayahnya yang WNA. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah (diadopsi) oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

asas kewarganegaraan di indonesia 

Pengertian dari asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negera dari suatu negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang menggunakan dua asas yaitu asas ius saguinus atau asas keturunan dan asas ius soli atau asas kedaerahan.

Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan keturunan orang tersebut. Selanjutnya, asas ius soli yang memilik arti kewarganegaraan seseorang yang ditentukan  berdasarkan tempat kelahirannya.

Asas ius sangunis (law of the blood) yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dan bukan atas negara tempat lahirnya.

Asas ius soli (law of soil)  yaitu asas untuk menentukan  kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang berpaku terbatas untuk anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.

Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang.

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda untuk anak-anak sesuai ketentuan yang tercantum dalam undang-undang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun