Sebagai Muslim kita tentunya paham ada banyak kewajiban yang harus kita laksanakan, baik itu dalam cakupan yang luas yang meliputi semua orang ataupun cakupan yang lebih sempit yang hanya meliputi beberapa orang saja. Salah satu contoh kewajiban yang meliputi semua Muslim adalah kewajiban Shalat lima waktu dalam sehari, bahkan Ulama bersepakat siapapun yang mengingkari kewajiban ini --di samping ia mengetahui bahwa Shalat itu wajib- maka ia dinyatakan kufur.Â
 di antara contoh kewajiban yang hanya meliputi beberapa orang saja adalah kewajiban pengurusan jenazah, jika seorang Muslim meninggal dunia maka wajib bagi yang bermukim didaerah tersebut memandikan, menshalati hingga menguburkan sang mayit, jika  beberapa orang melaksanakan semua hal tersebut maka gugurlah kewajiban bagi Muslim lainnya, dan jika tak ada seorangpun yang melaksanakan semua hal tersebut -di samping mereka semua tahu salah seorang saudara mereka meninggal dan tahu jika belum ada seorangpun yang melaksanakan semua hal tersebut- maka semua Muslim yang berada dalam lingkup daerah tersebut berdosa. Jenis kewajiban pertama dinamakan Fardu Ain dan kewajiban kedua dinamakan Fardu Kifayah.
Dan di antara kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing dari kita adalah menuntut ilmu sebagaimana yang tertera dalam Hadist:Â
(( ))
"Menuntut ilmu adah kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah".
Dari sini kita tahu bahwa menuntut ilmu hukumnya wajib, dan dari sini kita juga tahu bahwa menuntut ilmu adalah Fardu Ain, maka kemudian timbul pertanyaan, ilmu apa yang wajib dipelajari oleh setiap Muslim? Pertanyaan tersebut akhirnya dijawab oleh Syaikh Imam Burhanulislam al-Zarnujiy Rahimahullahu ta'ala dalam kitabnya yang masyhur Ta'lim al-Muta'alim:
(( Â , ))
"Ketahuilah bahwa tidak diwajibkkan bagi setiap Muslim dan Muslimah menuntut semua ilmu, akan tetapi diwajibkan bagi setiap mereka menuntut ilmu Hal".
Ilmu Hal sendiri menurut beliau adalah Ilmu tentang hal-hal yang berdampak bagi semua orang di setiap waktunya, adapun salah satu contoh apa yang berdampak bagi semua orang di setiap waktunya adalah Shalat lima waktu, setiap muslim yang Aqil dan Baligh wajib melaksanakannya, maka mengetahui apa yang dimaksud dengan Shalat dan yang berkaitan dengannya dalam kadar tertentu sehingga kita mampu melaksanakan shalat tersebut dengan benar dan tepat adalah kewajiban, termasuk pula mengetahui apa itu wudu beserta tata caranya, hal-hal yang membatalkan wudu, waktu-waktu Shalat, gerakan-gerakan dan beberapa bacaannya.
Ilmu Hal sendiri jika ditelisik dari penjelasan di atas mencakup tiga disiplin ilmu:
Ilmu Tauhid
Adapun sebab dimasukkannya ilmu ini dalam cakupan ilmu hal karena ilmu Tauhid sendiri meliputi pembahasan  tentang keesaan Allah SWT bahwa Dialah satu-satunya sesembahan yang pantas disembah dan tidak ada yang mampu menyaingi-Nya, pembahasan sifat-sifat yang dimiliki-Nya bahwa Dia bersifat Wujud (Ada) Qidam (tidak berawal), Baq (tidak berakhir), Mukhlafatuhu li al-Hawdist (berbeda dengan makhluk) Qiymuhu bi Nafsihi (berdiri dengan sendirinya) Wahdniyah (Esa), Qudrah (berkuasa) Irdah (berkehendak) 'Ilmun (mengetahui) Hayh (hidup) Sama' (mendengar) Bashar (Melihat), Kalam (berfirman), dan pembahasan tentang Rukun-rukun Iman yang enam, yaitu Iman kepada Allah, Iman kepada Malaikat, Iman kepada Kitab, Iman kepada Rasul, Iman kepada Hari Akhir, dan Iman kepada Qadh dan Qadr, dimana setiap Muslim dan Muslimah diwajibkan mengimani semua ini.
Ilmu Fikih
Ilmu Fikih sendiri secara garis besar membahas tentang Ibadah dan Muamalah, hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Setiap dari kita tak bisa lepas dari Ibadah dan Muamalah, sebab pada hakikatnya manusia dan jin diciptakan tak lain untuk beribadah kepada-Nya sebagaimana yang tertera di dalam Al-Qur'an:
(( ))
"dan tidaklah AkuÂ