Mohon tunggu...
Dwi AfifahSausan
Dwi AfifahSausan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa di Universitas Pendidikan Indonesia Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Program Studi Manajemen Pemasaran Pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik UPI 2022: Berikan Peran Mereka dalam Peningkatan Digitalasi di Desa Mekarrahayu

7 Agustus 2022   22:05 Diperbarui: 7 Agustus 2022   22:08 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendataan Masyarakat mengenai anak terancam dan atau putus sekolah (Dokpri)

Era digital yang berkembang pesat dewasa ini menjadikan teknologi sebagai media baru yang dapat mendukung kemajuan informasi dan teknologi.

Informasi semakin mudah tersebar dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Tidak hanya masyarakat di perkotaan, masyarakat yang ada di pedesaan pun dapat dengan mudah mengakses informasi melalui internet.

Desa dituntut harus mampu beradaptasi mengikuti kemajuan teknologi dengan mengurangi kesenjangan digital melalui pengembangan desa berjejaring. Hal ini berkaitan dengan konsep dan tema dari KKN Tematik UPI sendiri yaitu, KULIAH KERJA NYATA TEMATIK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS SDG’s DESA.

Kelompok 97 KKN UPI melaksanakan kegiatan KKN di Desa Mekarrahayu, yang berlokasi di Jl. Cicukang, no. 131.

Sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan program kerja yang sesuai dengan tema yaitu "Desa Berjejaring", Kelompok 97 berkontribusi dalam pendataan anak tidak sekolah (ATS) dan anak berisiko putus sekolah (ABPS).

Sebelum terjun langsung dalam kegiatan pendataan, mahasiswa KKN UPI kelompok 97 melakukan pengarahan terkait tata cara pendataan anak putus sekolah pada Kamis, 21 Juli 2022.

Pengarahan terkait pendataan anak terancam dan atau putus sekolah (Dokpri)
Pengarahan terkait pendataan anak terancam dan atau putus sekolah (Dokpri)

Menggunakan aplikasi SPIBM ATS dan didampingi oleh perangkat desa, kegiatan pendataan anak putus sekolah dan rentan putus sekolah dilaksanakan mulai dari 22 Juli hingga 26 Juli 2022.

Data-data yang perlu dilengkapi antara lain adalah data anggota keluarga, kondisi ekonomi keluarga, dan alasan putus sekolah. 

Pendataan anak putus sekolah dan rentan putus sekolah akan digunakan untuk mengidentifikasi anak-anak usia sekolah yang putus sekolah atau berisiko putus sekolah karena terdampak pandemi Covid-19 dan juga untuk mendorong terjadinya penanganan ATS (anak tidak sekolah) dan ABPS (anak berisiko putus sekolah) baik di level Desa maupun di level Kabupaten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun