Mohon tunggu...
Dwi afrian
Dwi afrian Mohon Tunggu... pelaut

Menulis adalah mencipta, dalam suatu penciptaan seseorang mengarahkan tidak hanya semua pengetahuan, seni,daya, dan kemampuannya saja, tetapi ia sertakan seluruh jiwa dan napas hidupnya"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

buktikan transparansi pemberantasan bnn musnahkan barang bukti narkotika

20 Maret 2025   16:31 Diperbarui: 20 Maret 2025   16:31 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siaran pers BNN musnahkan barang bukti narkotika

Oleh: Dwi afrian


BUKTIKAN TRANSPARANSI PEMBERANTASAN, BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA
Jakarta, 20 Maret 2025

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membuktikan akuntabilitas dan transparansi pemberantasan melalui pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika. Pada pemusnahan kedua di tahun 2025 ini, BNN memusnahkan sebanyak 122.643,96 gram sabu, 726.686,49 gram ganja, dan 4.700 butir ekstasi, setelah sebelumnya dikurangi untuk kebutuhan pengujian laboratorium, dengan rincian sabu 288,81 gram, ganja 4.668,57 gram, dan ekstasi 14 butir. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 30 orang tersangka. Adapun rincian dari keduabelas kasus barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebagai berikut:

 1. Petugas BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Jalur Udara
Petugas BNN bersama Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim mengamankan 1,95 Kg sabu dari jaringan Lombok-Batam, pada Rabu (29/1). Penyelundupan narkotika melalui jalur udara tersebut berhasil digagalkan setelah petugas Bea dan Cukai memeriksa koper yang dibawa oleh tersangka berinisial S yang akan terbang ke Lombok. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 13 bungkus sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans dan pakaian. Selanjutnya tersangka S beserta seluruh barang bukti diamankan oleh petugas BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 2. Petuga Sita 5 Kg Narkotika Tujuan Jakarta
Penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali digagalkan oleh petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Pengungkapan berawal dari adanya kecurigaan petugas terhadap sebuah koper milik pria berinisial AH alias Hadir, penumpang pesawat dengan tujuan Jakarta. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 20 bungkus sabu seberat 5,11 Kg di dalam koper tersebut. Kini barang bukti narkotika dan tersangka telah diamankan petugas, sementara tersangka lain berinisial I dan J yang memerintahkan untuk membawa sabu tersebut hingga saat ini masih DPO.

 3. BNN Temukan 10 Kg Sabu dalam Tangki Bahan Bakar
Petugas BNN Pusat serta Bea dan Cukai kembali menggagalkan pengiriman narkotika dengan modus menyembunyikan di dalam tangki BBM. Kasus yang masih satu rangkaian dengan pengungkapan sindikat Kelompok Gagak Hitam tersebut terjadi di sekitar SPBU, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Tangerang, Banten, pada Rabu (5/2). Petugas mengamankan dua tersangka berinisial Ja dan B bersama dengan 11 bungkus sabu seberat 10,93 Kg yang disembunyikan di dalam tangki BBM. Usai melakukan pengembangan petugas kemudian mengamankan tersangka DP dan Ju yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka R (DPO) sebagai orang yang memerintahkan pengiriman sabu, yang saat ini diperkirakan telah melarikan diri ke Malaysia. Sementara itu, seluruh barang bukti dan mobil Pajero yang digunakan untuk mengangkut sabu dari Aceh menuju Jakarta telah diamankan petugas.

 4. Modus Narkotika dalam Tangki Mobil
Pada Rabu (5/2), petugas gabungan BNN Pusat bersama Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Sumatera bagian Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh melalui Sumatera Utara yang dilakukan oleh sindikat Kelompok Gagak Hitam. Bermula dari pemantauan petugas terhadap sebuah mobil, petugas kemudian menghentikan mobil tersebut saat berada di rest area Tebing Tinggi, Kisaran, dan membawanya ke Gedung Keuangan Negara di kota Medan. Setibanya di sana, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 11 bungkus sabu seberat 10,96 Kg yang disembunyikan dalam tangki BBM mobil. Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka, T dan I, beserta dengan barang bukti narkotika dan satu unit mobil Pajero.

 5. BNN Bongkar Gudang Ganja di Medan
Petugas BNN Pusat bersama Bea dan Cukai kembali mengungkap peredaran gelap ganja di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (12/2). Bersumber dari informasi masyarakat, petugas gabungan mengamankan tiga orang tersangka berinisial JP, S, dan RS. Ketiganya diketahui telah menyembunyikan ganja seberat 151,91 Kg di dalam sebuah Ruko kosong di kota Medan yang rencananya akan dikirimkan ke berbagai kota di Pulau Sumatera dan Jawa. Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu T dan IL hingga saat ini masih pengejaran (DPO).

 6. BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja
Penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara, digagalkan petugas BNN pusat, pada Sabtu (15/2). Berdasarkan informasi masyarakat, petugas BNN melakukan pemantauan terhadap dua mobil yang sedang berjalan beriringan menuju kota Medan. Kemudian pada saat kedua mobil berada di area parkir sebuah toko swalayan, di Jalan Denai, Medan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 4 karung berisi 122 bungkus daun ganja seberat 128,86 Kg yang dibalut dengan lakban coklat. Petugas kemudian mengamankan 5 orang pria berinisial A, RH, R, DA, dan S yang terdapat di dalam kedua mobil tersebut.

 7. BNN Bongkar Jaringan Transporter Darat Aceh--Medan
Barang bukti narkotika berupa 89,62 Kg sabu diamankan petugas BNN Pusat bersama Bea dan Cukai, pada Selasa (18/2). Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka Y yang merupakan bagian dari jaringan Transporter darat Aceh--Medan. Tersangka Y ditangkap saat sedang menyerahkan sebuah mobil mewah yang telah dimodifikasi dengan tambahan kompartemen dalam bagasi untuk menyembunyikan 30 bungkus sabu kepada petugas towing mobil di Jalan Asrama, Kota Medan. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di Jalan Binjai, Langkat, Sumatera Utara, dan kembali menemukan barang bukti berupa 60 paket sabu di sebuah mobil mewah dengan modus modifikasi mobil serupa saat sedang diangkut oleh towing mobil dalam perjalanan menuju Pelabuhan Belawan untuk diangkut melalui kapal kargo menuju Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Sementara itu, hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka M (DPO) selaku pengendali. Berdasarkan hasil interogasi diketahui jaringan ini telah melakukan pengiriman narkotika dengan modus tersebut sebanyak 34 kali ke berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2021 hingga saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun