Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Motif Selingkuh, Polres Bangkalan Ringkus Tersangka Pembunuhan

27 April 2020   18:00 Diperbarui: 27 April 2020   17:51 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bangkalan -  Kepolisian Resort Bangkalan kembali meringkus tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MJ (23 tahun) beralamat Di Ds. Lantek Barat, Kecamatan Galis tega menghabisi nyawa korban yakni MD (18 tahun) warga Ds. Lantek Barat, Galis karena MD telah berselingkuh dengan ibunda MJ di Malaysia.

MJ pun tega menghabisi nyawa korban dengan membacok menggunakan senjata tajam jenis clurit di sebuah lahan kosong yang terletak di Dusun Blibis, Desa Lantek Barat. Motif perselingkuhan ini pun terkuak secara gamblang ketika Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. pada hari ini Senin (27/04/2020) menggelar Konferensi Pers yang didampingi oleh Kasubbag Humas AKP Mohamad Bahrudi, S.H., dan Kapolsek Galis Iptu Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si.

AKBP Rama pun menuturkan jika pembunuhan terjadi disebabkan oleh permasalahan keluarga. Menurut AKBP Rama, tersangka sakit hati karena ibu dari tersangka telah berselingkuh dengan korban saat masih berada diperantauan. 

"Diduga ibu dari pelaku berselingkuh dengan korban dan sakit hati, maka tersangka menghabisi nya sendiri menggunakan celurit di lahan kosong," terang Alumnus Akpol tahun 2001 tersebut.

Lebih lanjut lagi, menurut perwira asal Sidoarjo tersebut korban mengalami luka parah di bagian leher hingga dada atas di sebelah kanan. "Untuk pasal yang kami kenakan yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan hukuman pidana yang kami berikan yakni 15 tahun penjara," tutup mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut hari ini. (Duwi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun