Mohon tunggu...
Cak Durasim
Cak Durasim Mohon Tunggu... profesional -

" bekupon omahe doro, melu nipon, tambah sengsoro "

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Candra Sengkala untuk Meramalkan Presiden Tahun 2014

12 Juni 2014   17:03 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:04 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sengkala atau sengkalan adalah angka tahun yang disimbolkan dengan kata-kata, gambar, atau benda. Menurut jenis kalender yang digunakan, terdapat surya sangkala dan candra sangkala. Surya sangkala menggunakan kalender gregorian yang berdasarkan perhitungan matahari, sementara candra sengkala menggunakan perhitungan bulan, seperti tahun saka, tahun Jawa, atau tahun Hijriah

Sekarang saya mbahas yang candra sengkala... singkat cerita tahun 2014 ini harus dikonversi ke tahun candra, perhitungan bulan, jadi tahun 1947 kalender Jawa.

Jadinya adalah :

" Panditha Suci Manjing Raja "

Angka 7 : Pandhita : secara umum dilambangkan dengan pendeta/resi atau orang suci. Artinya orang yang tidak mempunyai cacat baik akhlak maupun secara hukum.

Angka 4 : Suci : air, samudra, dan kesucian/kebersihan mendominasi angka empat ini.

Angka 9 : Manjing : Kata kata jalan, lubang, pintu mendominasi perlambang angka berwatak sembilan ini.

Angka 1 : Raja : Raja atau pemimpin mewakili watak angka satu.

Jadi kalau disimpulkan... tahun ini adalah tahun terbukanya jalan menjadi presiden RI bagi yang bersih tanpa cacat (track record-nya baik), yang didukung oleh gelombang  dukungan yang mengalir dan blusukan kemana-mana, untuk menjadi pemimpin di Indonesia.

Dengan penggambaran sejelas itu, tidak susah untuk menebak siapakah nantinya yang terpilih menjadi presiden RI 2014-2019.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun