Mohon tunggu...
Kang Protes
Kang Protes Mohon Tunggu... -

was wes wos

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masih Perlukah Menteri Koordinator Polhukam?

29 Juli 2014   06:03 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:57 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah gonjang-ganjing pemilihan presiden berlalu, sekarang ini timbul preseden baru yang memunculkan nama-nama bakal calon menteri yang diusulkan oleh berbagai pihak. Kebanyakan usulan tersebut adalah mengisi kementerian yang ada dengan nama tokoh-tokoh yang sudah dikenal masyarakat.

Hampir tidak ada yang mempersoalkan nomenklatur dari kementerian yang ada. Meskipun sudah diatur oleh undang-undang bahwa semua urusan pemerintahan yang berjumlah 48 harus ada masing-masing kementerian yang menanganinya. Tentu dengan jumlah maksimal 34 kementerian, maka akan ada kementerian yang menangani beberapa urusan.

Nomenklatur (nama) kementerian saya anggap penting dikaji dan selayaknya disesuaikan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Misalnya, apakah urusan pemuda harus digabungkan dengan urusan olahraga di dalam Kementerian Pemuda dan Olahraga? Meskipun terdapat urusan pemuda di dalam kementerian ini, namun kelihatannya urusan ini seperti terlupakan dan lebih menonjol urusan olahraga saja. Lantas kenapa tidak kita buat saja Kementerian Olahraga yang hanya menekankan pada kemajuan olahraga semata, sementara urusan pemuda kita gabungkan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda, misalnya.

Contoh lain adalah urusan kelautan yang sering didengungkan oleh Jokowi untuk membangun kembali negara maritim, tentunya harus fokus urusan kelautan saja dan jangan digabungkan dengan urusan perikanan sehingga kementeriannya menjadi Kementerian Kelautan. Untuk urusan perikanan tentu dapat saja digabungkan dengan urusan peternakan atau bisa saja berdiri sendiri.

Kemenko Polhukam, Masih Perlukah?

Di samping masalah nomenklatur, ada juga yang dirasa menarik yaitu kementerian koordinator.  Menurut undang-undang, kementerian koordinator boleh diadakan bila dianggap perlu. Jadi jelas bahwa kementerian koordinator tidak harus ada.

Selama ini terkesan bahwa kementerian koordinator tingkatannya lebih tinggi daripada kementerian lainnya. Padahal baik menteri koordinator maupun menteri yang lain sama-sama harus melapor kepada presiden.

Kalau melihat keinginan Jokowi yang ingin menyeimbangkan kemajuan antara Wilayah Barat dan Wilayah Timur, menurut saya lebih baik dibentuk saja semacam Kementerian Koordinator Wilayah Barat dan Kementerian Koordinator Wilayah Timur. Masing-masing kemenko ini bukan membawahi bidang pekerjaan, melainkan membawahi wilayah regional.

Sebenarnya ada yang agak kurang mengena dengan Kemenko Polhukam ini. Di dalam Perpres yang mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian, Kemenko Polhukam ini mengkoordinasikan kementerian yang di antaranya terdapat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian  Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Di sini seolah ke tiga  kementerian ini berada di bawah kemenko tersebut. Padahal UUD mengatakan bahwa apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Jelas tidak termasuk Menko Polhukam.

Dahulukan Birokrat

Banyak masyarakat mengusulkan nama-nama yang populer untuk menduduki jabatan menteri. Usulan tersebut umumnya bukan dari birokrat. Memang bukan suatu hal yang terlarang, namun kepandaian dan popularitas bukanlah hal yang mutlak dalam keberhasilan memimpin sebuah kementerian. Pengetahuan mengenai sistem birokrasi akan sangat membantu keberhasilan seseorang memimpin kementerian.

Wakil Menteri

Wakil menteri sebaiknya tidak perlu diisi, bila dimaksudkan hanya untuk bagi-bagi kursi.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun