Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sambut 2013: SDA Obral Birahi di Kemenag

29 Desember 2012   20:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:49 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1356811220559674200

Ditengah Upaya pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  atas kasus proyek IT Laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama terus berlanjut. Kita patut mengangkat topi dengan terbongkarnya kepemilikan Rekening Gajah oleh Pejabat KEMENAG hasil penelusuran PPATK. Berbagai Modus Kebusukan oknum Kemenag yang sedikit demi sedikit terurai yang memberikan sinyalemen bagi masyarakat untuk tidak mudah diperdaya oleh Pernyataan,  sikap dan kebijakan Kementerian yang mengusung Nama Agama.

Untuk itu sebagai bahan refleksi sekaligus berharap mendapat resolusi melepas tahun 2012 serta menyambut kedatangan tahun 2013 dalam konteks menghadapi beragam Konspirasi jahat dan penuh Kebusukan  di kementerian Agama yang di pimpin oleh Suryadharma Ali sebagai politisi dan ketua Umum Partai PPP, beberapa Indikator dalam menilai kebusukan dan konspirasi sebagai lembaga Agama Negara yang tengah sibuk merusak moralitas Negara dan Agama, Kemanusiaan, Sistem Hukum maupun budaya sebagai Bangsa yang beradab.

1.      Trend Busuk Kemenag Sebagai Aktor Pelanggar HAM

Legalisasi Perampokan Dana Rakyat melalui Permen Waiting list (sistem Antre Haji) telah membahayakan kepemilikan harta Masyarakat, membuat   Rekening kementerian Agama (Suryadharma Ali) dipenuhi puluhan triliun dana Rakyat, padahal Kemenag  bukan lembaga keuangan  dan tidak punya satu pun aturan pengelolaan keuangan Haji,

Kebusukan kemenag untuk merampok dana Rakyat coba mereka legitimasi dengan mengajukan RUU pengelolaan Dana Haji, besarnya dana masyarakat dipakai untuk merayu anggota legislative agar kebusukan kemenag bisa segera tertutupi.

Padahal Negara berkewajiban melindungi harta warga masyarakat dari tindakan kriminalitas. Kurang lebih 47 Triliun dana Setoran awal dari total 1.9 juta pendaftar dan 6 triliun Dana Abadi ummat  menumpuk di rekening Kementerian Agama tanpa aturan pengelolaan dan nihil pertanggung jawaban kepada Publik, Dalam pengertian tersebut maka secara subtantif Permen Waiting List bukan hanya Melanggar Ham tentang kebebasan Beribadah tetapi sekaligus menjadi pelaku perampokan atas harta rakyat, sebab penyetoran dana kekementerian Agama yang sama sekali tidak memiliki kewenangan moneter ataupun fiskal. 

Dalam perspektif pengingkaran Kebebasan Beribadah (Right to Worship) maka kemenag sekaligus mengingkari Undang Undang Haji yang sudah sangat mewanti-wanti dan ekstra Hati-hati untuk mengatur isi atau materi agar tidak terjadi pengekangan Kebebasan Beribadah, Kementerian Agama yang mendesain logika dan aturan Waiting List Haji (system Antrean) yang menebar terror menakutkan secara Sistemik, Konspiratif. Dimana kejahatan Ekonomi Kemenag pada saat yang sama diikuti oleh kejahatan atas kehidupan beragama. Kejahatan tersebut diatas dapat diseret ke penegak Hukum karena telah melanggar Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 18). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM

2.      Trend Busuk Kemenag Sebagai Aktor Penistaan Agama

Kebusukan kemenag menghinakan dengan istilah Haji Ilegal dan akan mereka berantas bagai binatang haram telah menginjak-injak kemuliaan tamu Tuhan yang telah memiliki persyaratan memasuki Tanah Suci, kemenag SDA secara terbuka merendahkan Agama dan martabat Kemanusiaan Warga Negara Republik Indonesia.

Syariat telah menegaskan keharaman Babi yang wajib dijauhi oleh setiap Muslim, begitu Pula haramnya Perzinahan atau yang lebih trend menggunakan istilah Pelacuran atau Prostitusi, haramnya riba atau apapun namanya baik itu Bunga bank dan dalam segala bentuknya sangat jelas mengikat ummat Islam, pilihannya mau Patuh atau tidak terhadap Syariat.

Kebijakan Kemenag Suryadharma Ali bahwa Penggunaan bunga Bank untuk alasan meringankan biaya perjalanan Haji bagi masyarakat merupakan logika yang sama dipakai oleh para pengusaha dan pelaku pelacuran yakni untuk membantu meringankan ekonomi keluarga, artinya selama tujuannya baik maka Suryadharma Ali beranggapan semua prosesnya wajar untuk melawan syariat, maka mengikuti cara berpikir SDA seolah-olah jemaah Haji diharuskan melacur dengan siapa pun termasuk melacurkan diri atau berzina dengan Ibu atau Bapaknya selama itu dapat keuntungan ekonomis.  konspirasi jahat diatas oleh Politisi busuk Suryadharma Ali dan Bahrul Hayat serta oknum Kemenag lainnya merupakan Bencana bagi kehidupan keberAgamaan. Pada akhirnya kezhaliman Kemenag dalam penyelenggaraan Haji dengan mensubsidi pakai dana Haram (Riba) bagi setiap jemaah haji yang berkriteria mampu, merupakan bukti nyata pengingkaran secara Kelembagaan Kemenag atas Perintah Al-Quran.

3. Trend Busuk Kemenag SDA Sebagai Pendukung Aliran Sesat

Kemenag Suryadharma Ali pernah berjanji, Bahwa membubarkan paham sesat Ahmadiyah akan mendatangkan manfaat yang lebih besar daripada terus membiarkan keberadaannya di Indonesia.  Selain mengatakan faham yang dianut Ahmadiyah bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran pokok agama Islam, ketika itu Suryadharma juga melarang Ahmadiyah menggunakan simbol Islam dalam menjalankan ibadahnya seperti menggunakan Al-Qur’an sebagai kitab suci, dan beribadah di mesjid.  Tapi hingga kini, Penghujung  2012, tidak ada kejelasan dari Kementerian Agama bahwa Ahmadiyah dibubarkan. Apakah Suryadharma Ali berbohong? Boleh jadi, Suryadharma tidak sekedar berbohong, tapi sengaja melakukan pembiaran supaya mendapat sejumlah keuntungan materi dan politis, misalnya. Bisa juga, karena ia memang gandrung kepada aliran sesat.

Pernyataan bahwa Suryadharma Ali gandrung kepada aliran sesat, sepertinya bisa dibuktikan melalui sejumlah fakta: ia pernah menyatakan syi’ah tidak sesat, Mengenai paham sesat syi’ah, Menteri Agama Suryadharma Ali pernah mengatakan bahwa Syiah bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu didasarkan pada surat edaran Kementerian Agama RI no D/BA.01/4865/1983 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 1983 tentang golongan syiah. Surat itu menyatakan bahwa syiah tidak sesuai dan bahkan  bertentang dengan ajaran islam. Selain surat edaran Kementrian Agama, hal itu juga didasarkan pada hasil Rakernas MUI pada 7 Maret 1984 di Jakarta yang merekomendasikan umat Islam Indonesia agar waspada terhadap penyusupan paham sesat syi’ah yang memiliki perbedaan pokok dari ajaran Islam (ahlusunnah wal Jamaah).

Pernyataan itu disampaikan Suryadharma pada 25 Januari 2012. Namun selang dua hari kemudian, 27 Januari 2012, Suryadharma Ali menyatakan bahwa ia tidak merasa pernah menyebut kelompok Syiah sebagai aliran sesat yang berada di luar Islam.

2. Trend Busuk Kemenag Sebagai Markas Koruptor dan Rampok

Adanya transaksi busuk dan mencurigakan dalam penyelenggaraan ibadah haji di kementerian pimpinan Suryadharma Ali itu. PPATK fokuskan pada transaksi mencurigakan. Hal tersebut berdasarkan dari beberapa transaksi mencurigakan yang muncul. Kecurigaan ini patut didorong dalam menyikapi proses yang terkesan curang dan busuk. Sebanyak 15 orang pegawai Kementerian Agama (Kemenag) telah dibebastugaskan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Alquran. Mereka yang dipecat merupakan pejabat eselon satu dan eselon dua.

Sementara mendorong penyimpangan pengelolaan dana Haji yang berjumlah 47 Triliun  dalam kategori Korupsi sangat lemah untuk dijadikan pijakan hukum bagi KPK menelusuri penggunaannya, karena Dana Haji merupakan Dana Rakyat dan bukan dana Negara, maka istilah yang paling tepat penyimpangan dana Rakyat adalah adanya modus perampokan.

4. Trend Busuk Kemenag SDA Menghadapi kontestasi Politik 2014

Jika kemenag menjadikan salah satu pasal UU Haji sebagai dasar kewenangan Penyelenggaraan Haji, sementara banyak pasal dalam UU Haji malah diinjak-injak oleh kemenag diantaranya soal tekhnis pendaftaran yang ditetapkan hanya boleh dibuka pertahun (permusim sesuai Kuota Tahunan). Oportunis atas penerapan Undang-undang Haji (bukan Pragmatisme Hukum) dapat dikategorikan  Konspirasi Menag dan Oknum Birokrat kemenag untuk  memperkosa kehormatan Undang-undang yang berarti mencabik-cabik kehormatan Kementerian Agama merupakan Fakta Hukum adanya upaya sistematis menghancurkan lembaga Kemenag baik dari luar maupun dari dalam demi kepentingan politik yang sangat menggairahkan.

Mental Opportunis Politisi Partai yang berlambang Kabah semakin terkuak, ketika menag SDA memberangkatkan 34 orang rombongan yang disinyalir tidak menggunakan jalur legal sebagaimana pernyataan-pernyataan SDA alias mereka  rombongan criminal, rombongan tersebut terdiri orang yang dianggap dapat membentengi kepentingan kemenag SDA.

Adanya pandangan bahwa KPK dan BPK lemah dan tidak berwenang mengaudit dana tersebut dikarenakan bukan Dana Negara (APBN).Merupakan celah yang dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam mendistribusi Dana Rakyat yang ada direkening Kemenag SDA untuk kepentingan Politis.,

Kesan Politisasi sebagai Kemenag SDA sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali terbukti dimana Kemenag memberikan sumbangan lima juta bendera PPP untuk pemilu 2014 mendatang. Menjadi tanda Tanya besar, berapa sesungguhnya kekayaan Suryadharma Ali? Jika harga satuan bendera Partai PPP Rp. 2000 X 5 juta Bendera = RP. 10 Miliar, artinya sumbangan Kemenag Ke Partai PPP baru 5% dari kekayaannya dengan menggunakan standar Persentase Infaq maka kekayaan Menag Suryadharma Ali berada diangka 190 Miliar rupiah setelah dikurangi sumbangan 5 juta bendera Partai.

Namun nyatanya, Harta Kekayaan Kemenag Suryadharma Ali Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Total harta pada Mei 2009 adalah Rp2.732.501.939, sedangkan pada Desember 2009 mencapai Rp 5.9 Miliar. hanya dalam kurun waktu 3 tahun sebagai Menag Suryadharma Ali  telah mampu menyumbang  10 Miliar, dua kali lipat dari kekayaannya sendiri. Pertanyaannya, darimana sumber dana kekayaan Menag SDA? Dimana Menag Menyembunyikan Gudang Uang yang jumlahnya ditaksir 100 Miliar??

Terkait pertanyaan diatas maka patut kita kaitkan temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan dan kepemilikan rekening tak wajar sejumlah pegawai Kemenag merupakan hal yang serius karena terkait lembaga Negara yang mengelola bidang Keagamaan . Sangat disayangkan penyimpangan tersebut hanya menyeret orang-orang kecil kemenag padahal mereka hanya bertugas memegang Kunci Gudang Hasil Korupsi dan perampokan.

Menimbang trik dan modus para Koruptor, Jika nilai transaksi ditemukan dalam jumlah besar tidak mungkin pegawai rendahan punya kewenangan melakukan transaksi besar-besaran apalagi sampai berani mengendapkan Dana dalam jumlah hingga puluhan triliun jika tidak ada perintah Bos Besar Kemenag dan Antek-anteknya. Alhasil modus tersebut disiapkan oleh Elit Kemenag untuk menghindari pengawasan PPATK dan KPK dan mengamankan diri mereka dari sergapan Hukum.

Maka Kemenag yang sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), SDA tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk gencar menyambangi para ulama dan sejumlah pesantren. satu strategi untuk mencapai target perolehan suara PPP sebesar 15 persen di Pemilu mendatang.  SDA justru sudah lebih dulu turun ke basis pemilih bahkan ke basis lawan dengan menyambangi pesantren-pesantren dan tokoh-tokoh, ulama sebagai pemilih asal PPP agar kembali ke rumah besar umat Islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun