Mohon tunggu...
Marendra Agung J.W
Marendra Agung J.W Mohon Tunggu... Guru - Urban Educator

Write to learn | Lahir di Bekasi, mengajar di Jakarta | Menulis edukasi, humaniora, esai dan fiksi | Kontak: jw.marendra@gmail.com |

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Membangun Kesadaran Bahasa Para "Konglomerat" (Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik)

21 Juli 2019   15:26 Diperbarui: 21 Juli 2019   22:30 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Gambar: Zayyid Hussein A.

Setelah membaca informasi "Seminar dan Lokakarya Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik", saya menemukan artikel Abdul Gaffar Ruskhan di Media Indonesia tahun 2004 bertajuk " Semangat Menggunakan Bahasa Sendiri". Mantan Kepala Subbidang Bahasa ( Pusat Bahasa ) era 2000-an itu menguraikan isu kerisauan tentang penggunaan bahasa asing di ruang publik ( yang ia sebutnya dengan "tempat umum"). Masalah penggunaan bahasa di ruang publik ini merupakan masalah yang hamper sama dan masih terpelihara sampai sekarang. Maka, kita tentu harus melihat apa yang menyebabkan ini terus berlangsung.

Riwayat pemartabatan Bahasa Negara di ruang publik

Walaupun dalam "Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional, Jakarta 1975 25 -28 Februari 1975", telah diuraiakan dengan jelas fungsi Bahasa Indonesia berdasarkan UUD 1945, bab XV, pasal 36, bahwa "... di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar resmi di lembaga-Iembaga pendidikan, (3) bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan, dan (4) bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern." (Halaman 5), namun nyatanya pelanggaran penggunaan Bahasa ( di ruang publik) pernah terjadi pada tahun 1990-an, yang dijelaskan Abdul Gaffar pada artikel tersebut.

Abdul Gaffar mengenang bagaimana  era 1990-an, ketika pemda DKI bersama Pusat Bahasa melakukan operasi penertiban (menurunkan ) papan nama berbahasa asing. Perjuangannya bersama Pusat Bahasa ( sekarang Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan) juga mewujud dalam buku "Pedoman Pengindonesiaan Kata dan Ungkapan Asing". Kendati demikian, ketika memasuki era reformasi, asas kebebasan dirasakan Abdul Gaffar mulai mendorong kembali menjamurnya bahasa asing di ruang publik, seperti pada nama-nama gedung, menara-menara, bank, tempat belanja dan sebagainya. Penggunaan bahasa asing ( dalam hal ini inggris) digambarkan oleh Abdul Gaffar secara struktur maupun bentuk ( kata).

Masalah tergerusnya arus penggunaan Bahasa Indonesia ( negara) di ruang publik rupanya terus berlangsung jauh setelah reformasi. Bahkan setelah tercetus UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, masalah ini masih menjadi sorotan. Seperti yang diterbitkan dalam Makalah Kongres Bahasa XI, Dr. Munira Hasjim dengan tegas menyatakan dalam makalahnya bahwa kesadaran masyarakat sangat rendah, dengan asumsi ke-dwibahasaan dan ke-multibahasaan, menyebabkan bahasa daerah dan bahasa Inggris masih mendapat proporsi utama dalam penggunaan bahasa di ruang publik.

Titik berat target pengawasan 

Lantas, apabila masyarakat dianggap sebagai penyumbang pelemahan Bahasa di Ruang publik, lalu masyarakat yang mana yang harus disalahkan? Pertanyaan ini dapat terjawab dengan sendirinya, tatkala melihat kronologis secara langsung di masyarakat. Menurut saya, kalau pun masyarakat harus dikatakan sebagai penyebab masalah ini, maka masyarakat yang tergolong konglomerat, seperti pemiliki modal atau pengusaha, pengembang dan sebagainya,  merupakan yang paling logis mendapat predikat ini. Karena, mereka yang memiliki kecenderungan  untuk membangun sesuatu yang masif, seperti gedung-gedung, tempat makan, cafe, bahkan sampai pada acara-acara hiburan besar ( budaya popular), dimana sebagian besar banyak yang menggunakan reklame, papan nama, dan nama acara ( event), dengan bahasa asing.

Akan tetapi, para konglomerat rupanya bukanlah satu-satunya penyumbang pelanggaran bahasa di ruang publik ini. Pemerintah sebagai punggawa kebijakan, juga ikut andil menjadi penyebab dalam berhasil tidaknya pemartabatan bahasa negara. Seperti yang diungkapkan oleh Dr.Liliana Muliastuti ( Dekan FBS-UNJ, dan Pegiat BIPA ), bahwa pemerintah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Penghapusan persyaratan itu tercantum dalam Permenaker No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Permenaker ini merevisi Permenakertrans No 12 Tahun 2013 yang masih mencantumkan persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi TKA.

Oleh karena itu, masalah penguatan "Bahasa Negara di Ruang Publik" ini menjadi penting untuk disosialisaikan bukan hanya kepada pejabat daerah, kepemerintahan, akademisi, lembaga pendidikan, dan sebagainya, namun titik berat pengawasan perlu diarahkan kepada masyarakat yang tergolong konglomerat dan atau yang berkepentingan dalam hal-hal pembangunan gedung, pusat perbelanjaan, acara publik, dan sejenisnya.

Berdasarkan jabaran ini, maka menjadi logis apabila "Semiloka di TMII" nanti mengangkat topik "penguatan pengawasan", dan "penegakan hukum". Sebab semua sudah diatur oleh UUD, hanya tinggal bagaimana yang pelaksanaannya. Pengubahan nama "Proyek Semanggi Interchange" menjadi "Proyek Simpang Susun Semanggi" oleh BPP Bahasa Dadang Sunendar bersama pemprov DKI Jakarta 2017 lalu, merupakan contoh segar  yang dapat dijadikan motivasi, bahwa pemerintah masih berdaya dalam menegakan pemartabatan Bahasa Indonesia sebagai  bahasa Negara di ruang publik.

sumber gambar: http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/semilokatmii
sumber gambar: http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/semilokatmii

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun