Mohon tunggu...
Armansyah Arman
Armansyah Arman Mohon Tunggu... -

Dosen FH Universitas Pancasila, FH Universitas Bhayangkara & Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

SENGAT SUMPAH MUBAHALAH ANAS

25 September 2014   07:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:36 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan Anas Urbaningrum jika tidak menjadi magnitude pemberitaan, bukan karena terbuktinya Anas melakukan tindak pidana pencucian uang dan divonis 8 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang menderanya, melainkan permintaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk melakukan sumpah Mubahalah.

Bukan soal dissenting opinion kedua hakim anggota dalam persidangan tersebut, tetapi sumpah Mubahalah atau sumpah kutukan kepada jaksa, hakim, dan dirinya sendiri setelah sidang vonis yang dibacakan pada Rabu, 24 September 2014.Menurut Anas, sumpah kutukan ini dilakukan karena dia memegang kebenaran.

"Muhabalah adalah sumpah kutukan, siapa yang dengan keyakinannya, atas dasar subtansi putusan, berjanji siapa yang bersalah dia bersedia dikutuk Tuhan dan Gusti Allah, dirinya dan keluarganya. Karena saya yakin putusan, dakwaan dan vonis tidak adil. Karena itu saya kembalikan kepada Yang Maha Adil, Allah SWT," seru Anas usai persidangan di Pengadilan Tipikor.

Lalu, apa itu mubahalah? Hakikat mubahalah adalah salah satu cara syar'i yang digunakan untuk menghadapi lawan dan menentang kebenaran setelah segala daya dan upaya mengalami jalan buntu.
Secara bahasa mubahalah berarti "saling melaknat." Berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti "melaknat."Adapun secara istilah, mubahalah adalah hadirnya dua pihak yang saling berselisih dimana keduanya tidak bisa menyelesaikan permasalahan dengan cara dialog dan debat.

Sedangkan masing-masing menganggap yang lainnya sebagai pihak yang dusta dan batil. Sebagaimana syariat Islam, Mubahalah ada aturan dan caranya, kapan harus digunakan, bagaimana caranya, dan apa saja syaratnya. Syarat utama adalah ikhlas dan mengharapkan keridhoan Allah dan demi mengikuti sunnah Nabi. Selain itu, memiliki ilmu yang mapan bahwa dia berada di atas kebenaran dan lawannya di atas kebatilan. Namun, Mubahalah harus dilakukan dalam sebuah perkara agama yang penting, dengan dasar hukum yaitu  sebagaimana QS Ali Imran ayat 61 :

Kemudian siapa yang membantahmu mengenainya sesudah kamu beroleh pengetahuan yang benar, maka katakanlah kepada mereka: “Marilah kita menyeru anak-anak kami serta anak-anak kamu, dan perempuan-perempuan kami serta perempuan-perempuan kamu, dan diri kami serta diri kamu, kemudian kita memohon kepada Allah dengan bersungguh-sungguh serta kita meminta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta.”

Berdasarkan ayat ini, apabila terdapat dua pihak yang bertikai dengan saling menuduh sementara masing-masing pihak telah mengemukakan hujah masing-masing, maka alternatif terakhir bagi menyelesaikan pertikaian ialah melakukan sumpah mubahalah. Melalui sumpah mubahalah masing-masing pihak membawa ahli keluarga terdekat masing-masing dan bersumpah seandainya pihak yang menuduh berdusta, laknat Allah akan tertimpa ke atas ahli keluarganya.


Kehadiran ahli keluarga terdekat memiliki pengaruh yang amat mendalam sehingga orang yang berdusta dalam membuat tuduhan akan menarik balik tuduhannya itu. Ini kerana dia tidak mahu kesalahan dirinya sendiri memberi kesan buruk kepada ahli keluarga tersayangnya, yang pada asalnya memang tidak bersalah langsung.

Meskipun sumpah ini tidak mungkin diterapkan di sistem peradilan Indonesia, karena tidak diatur dalam sistem hukum pembuktian dan bertentangan dengan Hukum Acara Pidana, permohonan Anas itu tidak lazim disampaikan dalam pengadilan. Namun demikian seruan sumpah Mubahalah Anas tersebut selain sensasional juga menyengat dan mengukuhkan "perlawanan" Anas yang tidak berhenti di Pengadilan Tipikor, seperti saat awal penetapan dirinya sebagai Tersangka yang menegaskan "akan membuka lembaran berikutnya" dalam mencari keadilan bagi dirinya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun