Mohon tunggu...
Gobin Dd
Gobin Dd Mohon Tunggu... Buruh - Orang Biasa

Menulis adalah kesempatan untuk membagi pengalaman agar pengalaman itu tetap hidup.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tangkap Koruptor, Antara Kesuksesan dan Kekecewaan

7 Desember 2020   21:41 Diperbarui: 7 Desember 2020   21:45 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tangkap Koruptor. Sumber foto: KOMPAS/DIDIE SW via Kompas.com

Kasus korupsi  yang menimpa dua menteri dari kabinet Jokowi-Maruf, Edhy Prabowo yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dan Juliari Batubara yang menjabat sebagai menteri sosial  pada beberapa pekan terakhir ini bisa memukul reputasi pemerintah Jokowi-Maruf. Pukulan yang sangat serius. 

Pukulan ini seolah menambah beban bagi negara yang sementara menanggulangi persoalan pandemi korona. Pemerintah masih berupaya kuat menanggulangi pandemi, malah dari dalam tubuh pemerintah ada ketimpangan yang sementara terjadi. Efeknya bisa berupa ketidakstabilan dalam lalu lintas kerja pemerintah karena pengaruh persoalan yang terjadi. 

Selain menimbulkan beban, kenyataan ini seolah menghadirkan dua sisi yang berbeda pada kenyataan kasus korupsi di tanah air. Pada satu sisi, ini bisa membahasakan keberhasilan pihak Komisi Penanggulan Korupsi (KPK). 

KPK  tidak tutup mata dalam melihat dan mengecek ketimpangan pada cara kerja dan program pemerintah. Bahkan KPK terlihat tidak tebang pilih. Tak tanggung-tanggung, dua anggota kabinet Jokowi-Maruf ditetapkan menjadi tersangka dalam waktu yang berdekatan. Langkah yang patut diapresiasi.

Kisah sukses ini memberikan optimis kuat bagi masyarakat. KPK begitu bertaji dalam melawan pelbagai ketimpangan yang terjadi di dalam tubuh pemerintah. Ketimpangan yang terjadi karena praktik korupsi mesti ditanggulangi dan dilawan. Termasuk, menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, meski mereka berasal dari lingkaran pemerintah pusat. 

Tujuan dari semuanya ini agar setiap pihak tidak melakukan hal sama. Juga, pemerintah bisa bekerja optimal dan fokus pada pelayanan bagi kepentingan masyarakat. 

Seyogianya sangat memalukan kalau sebagai pejabat publik harus mengenakan rompi oranye. Dengan ini pula, para pejabat publik lain mesti was-was agar tidak terjebak dan melakukan praktik yang sama. Pada titik akhir dari upaya KPK ini adalah agar korupsi yang sudah mengakar perlahan tercerabut dan terminimalisir dari dalam tubuh pemerintah.

Di balik  kisah sukses KPK ini, juga muncul juga rasa kecewa. Kecewa karena korupsi yang melibatkan pejabat publik setaraf menteri masih saja terjadi. Upaya untuk menanggulangi korupsi dari pemerintah pusat terlihat belum membuahkan hasil yang cukup memuaskan.

Penangkapan pejabat publik masih terkesan belum menimbulkan efek jerah. Makanya, orang bisa saja kecewa karena proses penangkapan dan penetapan tersangka terlihat ritual yang tidak memberikan peringatan kuat bagi pejabat publik lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Dua menteri yang terjebak pada praktik korupsi mesti juga dilihat sebagai sebuah kekecewaan pada kenyataan korupsi di tanah air. Seyogianya, mereka dipilih dan ditetapkan sebagai pejabat publik untuk melayani kepentingan umum. Namun, saat pelayanan itu hanya bertujuan untuk mencapai kepentingan pribadi dan kelompok, pada saat itu pula rakyat harus merasa kecewa. 

Hemat saya, penangkapan dan penetapan status tersangka pada dua menteri dari kabinet Jokowi-Maruf bukan semata kesuksesan dalam menanggulangi korupsi. Kenyataan ini bisa memberikan rasa kecewa. 

Kekecewaan karena mereka yang dipilih dan diminta untuk tidak korupsi malah tetap melakukan hal sama. Kekecewaan karena masih saja terjadi penangkapan demi penangkapan pejabat publik semenjak KPK berdiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun