Mohon tunggu...
Gobin Dd
Gobin Dd Mohon Tunggu... Buruh - Orang Biasa

Menulis adalah kesempatan untuk membagi pengalaman agar pengalaman itu tetap hidup.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Lucinta Luna, Perbedaan Data Gender di Paspor dan KTP, serta Hak Kaum LGBT

12 Februari 2020   17:51 Diperbarui: 26 Oktober 2021   22:40 2113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lucinta Luna saat hendak menuju Lab BNN, Lido, Bogor, Rabu (12/2/2020) (Foto: KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Seperti yang beredar di media, salah seorang publik figur Lucinta Luna terjerat kasus obat terlarang. Lucinta Luna (selanjutnya LL) ditangkap bersama tiga temannya di Apartemen Thamrin Reidence, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

LL ditetapkan sebagai tersangka karena lewat pemeriksaan medis, dalam urin LL terdapat benzo yang merupakan golongan psikotropika, sejenis obat terlarang (Beritasatu.com 12/2/2020).

Persoalannya yang dihadapi saat ini adalah soal dokumen dari LL. Di KTP-nya, yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan, tetapi di paspor tertulis berjenis kelamin Laki-laki. Dampaknya, pada tempat atau sel yang tepat bagi Lucinta Luna.

Apakah LL ditahan di sel laki-laki seturut karakter biologisnya sebagai seorang laki-laki ataukah di sel perempuan seturut orientasi seksual dan identitas gendernya?

LL merupakan seorang transgender. Seturut salah satu kartu identitas, nama aslinya adalah Muhammad Fattah (tribunnews.com 11/2/2020).

Tentang itu, Scott J. Schweikart menulis kalau transgender adalah seorang yang mempunyai identitas gender di dalam diri dan mengekspresikan identitas gender itu secara berbeda dengan karakter fisik yang dibawa sejak lahir.


LL terlahir sebagai seorang laki-laki. Tetapi karakter fisik itu berbeda dengan identitas gendernya. Dalam mana, gender LL lebih berorientasi sebagai perempuan daripada laki-laki.

Sejak ditangkap LL ditempatkan di ruangan khusus Polda Metro Jaya. Penempatan LL di ruangan khusus ini terjadi sambil menanti pengacaranya yang akan membawa surat dari pengadilan. Surat itu akan menunjukkan tempat atau sel dimana LL ditempatkan.

Belakangan, kabarnya ia ditempatkan di blok perempuan Rutan Polda Metro Jaya dengan tujuan agar terhindar dari perundungan.

Berhadapan dengan situasi LL, kita bisa berpikir tentang hak kaum LGBT. Di negara Indonesia, advokasi bagi hak-hak kaum LGBT belum keluar. Mungkin di waktu yang akan datang, hal ini bisa saja terjadi. Kita tidak tahu dengan perkembangan zaman.

Identitas LL sebagai transgender menjadikannya sebagai salah satu anggota LGBT. Grup LGBT masih belum mendapat pengakuan di negara Indonesia. Tetapi pada kenyataannya, orang-orang yang bisa masuk grup ini memang eksis.

Di beberapa tempat mereka diterima dan bergaul sebagaimana mestinya. Sementara di beberapa tempat lain, mereka terpinggirkan dan bahkan coba disingikirkan.

Berhadapan dengan situasi ini, secara tidak langsung kita bisa melihat adanya ketimpangan dan ketidaksamaan perlakuan pada kaum LGBT.

Sementara di beberapa negara, hak kaum LGBT menjadi salah satu prioritas perjuangan entah dari anggotanya maupun tokoh-tokoh lainnya. Bahkan perjuangan itu sendiri itu tidak hanya berasal dari golongan LGBT,  hal itu juga menjadi agenda dari pemerintah.

Filipina merupakan salah satu negara di mana pemerintahnya berupaya untuk mengakui keberadaan grup LGBT beserta hak-hak dari kelompok ini.

Salah satu upaya dari pemerintah Filipina itu mulai dari bangku sekolah. Di tahun 2012, departemen pendidikan Filipina mengeluarkan keputusan perlinungan anak (A Child Protection Policy). Upaya ini merupakan bentuk untuk melawan diskriminasi dan bullying di sekolah termasuk kepada kaum LGBT.

Di tahun 2013, Dewan perwakilan rakyat Filipina mengeluarkan undang-undang Anti-Bullying, termasuk upaya bullying kepada kaum LGBT ("Just Let Us Be" Discrimination Against LGBT Students in the Philippines dalam hrw.org).

Dengan dikeluarkannya undang-undang perlindungan terhadap LGBT, ini berarti kaum LGBT mendapat pengakuan yang sama di mata negara. Ujung-ujungnya, kaum LGBT mendapat hak yang seturut dengan identitas gender mereka sebagai LGBT.

Salah satu contohnya adalah upaya adanya toilet yang dikhususkan untuk kaum LGBT.

Persoalan toilet memang terlihat sederhana. Tetapi ini pernah menciptakan persoalan bagi kaum transgender di Filipina. Hal ini terjadi saat kaum transgender dilarang untuk menggunakan toilet perempuan di salah satu mall. Larangan ini pun dinilai sebagai sebuah bentuk pelecehan.

Bagi kaum LGBT, larangan itu seolah penghinaan pada identitas mereka. Bagi mereka, meski secara fisik mereka adalah laki-laki, tetapi identitas mereka sebagai perempuan.

Makanya banyak kaum LGBT menyeruhkan untuk menggunakan toilet yang sesuai dengan identitas gender mereka.

Salah satu alasannya adalah tanggung jawab moral untuk melindungi kaum ini dari kekerasan verbal (Hermie Monterde, rappler.com 17/8/2019).

Dalam konteks kasus LL, ini bisa menjadi hal serius untuk dipertimbangkan. LL memang terlahir sebagai seorang pria. Tetapi, orientasinya dan identitas sudah terbentuk sebagai seorang perempuan.

Penempatan LL pada sel untuk laki-laki bisa berdampak pada mentalitas dan psikologisnya. Dia mungkin merasa tidak nyaman dan merasa identitasnya sebagai kaum transgender dilecehkan.

Atau juga, perlunya menjaga kemungkinan lain seperti pelecehan baik itu verbal maupun fisik pada LL kalau ditempatkan bersama tahanan pria.

Pertimbangan-pertimbangan ini bisa menjadi acuan agar LL yang berstatus sebagai tersangka dan tahanan polisi tetap dihargai identitasnya dan martabatnya sebagai kaum transgender.

Lebih jauh, persoalan LL bisa menjadi pemikiran lanjut menyikapi kelompok LGBT yang berada di sekitar kita.

Dalam arti, negara perlu melihat ruang dan tempat agar kaum LGBT ini tidak merasa disingkirkan dan dilecehkan tetapi mereka merasa diri diterima sebagai bagian dari negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun