Mohon tunggu...
Dony Yusra P
Dony Yusra P Mohon Tunggu... Ilmuwan - Belajar dan Belajar

Pembelajar yang selalu belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Stare Decicis: Suatu Perbandingan Civil Law dan Common Law

18 Maret 2021   11:49 Diperbarui: 18 Maret 2021   12:04 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keberadaan sistem hukum merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dalam pembahasan keilmuan hukum. Sudah barang tentu hal tersebut tidak dapat dikesampingkan mengingat kondisi dan posisi sistem hukum sangat menentukan konsepsi hukum dalam suatu Negara hukum. Maka dalam hal ini tentu sangat logis dan beralasan kiranya jika pembahasan mengenai konsep sistem Negara hukum menjadi perbincangan menarik untuk senantiasa diperbincangkan.

Di dunia sendiri pada dasarnya memiliki beberapa konsep sistem Negara hukum, namun secara umum dan kerap disandingkan adalah keberadaan civil law dan common law. Civil Law sendiri dalam beberapa literature dipandangan sebagai suatu bentuk sistem hukum yang disebut bersifat otonom dan dalam perkambangan dan sejarahnya berasal dari benua Eropa dan tidak terlepas dari keberadaan pengaruh penjajahan, gerakan ilmu hukum, serta dalam hal ini termasuk juga dalam hal ini juga berbagai kodifikasi kunci, khususnya dalam hal ini pada  abad ke-19 Civil Law memainkan peran yang sangat penting dalam hal pembentukan jenis-jenis hukum itu sendiri.  

Di dalam konsepsi lain sistem civil law juga mengalami perkembangan dalam kurun waktu lebih dari seribu tahun, yang dalam hal ini tentunya mengalami perubahan yang signifikan dalam hal substansi dan prosedural. Pada tahap awal perkembangannya, hal ini didominasi oleh tulisan-tulisan para ahli hukum dari periode klasik. Dalam hal ini keberadaan kriteria keilmiahan keunggulannya pada abad ke-11 dan ke-12 di universitas ketika studi hukum Romawi dimunculkan lagi, dan kemudian pada abad 17 dan 18 dikala sekolah hukum alam memberikan pengaruh secara filosofis.

Lain pula halnya dengan keberadaan sejarah dari common law. Common law sendiri secara historis dianut oleh suku Anglika dan Saksa yang tinggal di sebagian besar kawasan Inggris sehingga dikarenakan hal tersebut common law juga disebut dengan sistem Anglo-Saxon. 

Dalam hal ini hampir di seluruh Negara bekas jajahan Inggris menerapkan maupun menggunakan sistem common law, namun hak tersebut tidak berlaku bagi suku scott yakni suku di Skotlandia yang dalam hal ini menganut sistem civil law dan begitu juga dengan Amerika Serikat yang dalam hal ini juga sebagai negara bekas jajahan Inggris. 

Amerika Serikat dalam hal ini megembangkan sistemnya sendiri, namun menggunakan basis common law Inggris. Perkembangan dalam sektor ekonomi, politik dan tentunya dalam hal ini teknologi yang sangat pesat di Amerika serikat berimplikasi kepada adanya hubungan lebih intens dengan negara negara lain yang menyebabkan hukum di Amerika menjadi baseline atau landasan transaksi yang bersifat Internasional. Oleh karena itu sistem common law saat ini lebih dikenal dengan sistem Anglo-American.

Salah satu persoalan yang mendasar yang membedakan antara civil law dan common law adalah eksistensi Stare Decicis. Menurut Lane V Sunderland, Bahasa Latin dari doctrine of precedent adalah stare decisis (stand by that decided). Stare berasal dari kata "sto, stare, steti, status" yang berarti berdiri, sedangkan decicis merupakan kata kerja "decido, decidere, decidi, decisus" yang berarti untuk memutuskan. Di sam;ing itu, mengutip dari Black's Law Dictionary Fourth Edition (1968), stare decicis diartikan sebagai, "to abide by, or adhere to, decided cases." Dengan kata lain stare decisis merupakan prinsip yang mengharuskan hakim untuk mengikuti putusan hakim di pengadilan yang lebih tinggi (dalam hirarki yang sama), di mana sebuah kasus melibatkan fakta dan isu serupa

Konsepsi Stare Decicis merupakan salah satu ciri pembeda antara civil law dan common law. Dimana pada sistem civil law, hakim tidak terikat dengan stare decicis, namun sebaliknya dalam hal common law sendiri justru terikat dengan stare decicis. Dalam beberapa sumber disebutkan, sekalipun dalam sistem Common Law, dikatakan berlaku doktrin Stare Decisis, akan tetapi bukan berarti tidak dimungkinkan adanya penyimpangan oleh pengadlan, dengan melakukan distinguishing, asalkan saja pengadilan dapat membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berlainan dengan fakta yang telah diputus oleh pengadilan terdahulu. Artinya, fakta yang baru itu dinyatakan tidak serupa dengan fakta yang telah mempunyai preseden.

Namun apapun itu, keberadaan stare decicis sendiri bisa dikatakan sebagai corak pembeda diantara keduanya. Namun keberadaan sistem hukum diantara keduanya juga senantiasa berkembang baik dalam konsep maupun penerapannya, semua itu tidak terlepas dari upaya penyempurnaan dan adaptasi kebutuhan sistem hukuym saat ini yang menjadi kebutuhan hidup hukum itu sendiri demi tercapainya tujuan hukum tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun