REFORMASI PERAN DAN KELEMBAGAAN INSPEKTORAT
[PENULIS: D.R. BARIMBING, SH]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan kerap kali melakukan Operasi Tangkap Tangkap (OTT) terhadap Pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pihak Ketiga yang menjadi rekanan sebagai pelaksana kegiatan/proyek yang terdapat pada Kementerian / Lembaga Negara (K/L) baik di Pusat maupun di daerah.Â
Penulis menilai maraknya OTT terhadap Pejabat, ASN dan Pihak Ketiga menjadi tamparan keras bagi Kementerian/Lembaga Negara (K/L), khususnya bagi Inspektorat yang terdapat pada setiap K/LN tersebut. Inspektorat bagaikan singa ompong, institusi inspektorat tersebut ada tapi kehadirannya dalam bidang pengawasan tidak membuahkan hasil. Â
Beberapa contoh kasus OTT yang dilakukan oleh KPK adalah Praktik jual-beli jabatan, OTT terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang melibatkan Pejabat di Kementerian Agama dan OTT terhadap Bupati Kabupaten Kudus (Propinsi Jawa Tengah) masing-masing terkait kasus suap jual-beli jabatan, OTT terhadap sejumlah Pejabat dan Direktur BUMN terkait kasus pengadaan maupun pembangunan sejumlah proyek Pemerintah. Ini adalah bukti bahwa rendahnya integritas, etika, kualitas dan profesionalisme Oknum Pejabat, Direktur BUMN, ASN dan Kontraktor Pelaksana yang tersangkut korupsi (fraud).
Evaluasi Peran dan Kelembagaan Inspektorat
Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah memiliki 3 (tiga) peran / tugas pokok dan fungsi (tupoksi) diantaranya: Pertama, Inspektorat sebagai Konsultan (consulting).Â
Inspektorat memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelengaraan tugas dan fungsi pemerintah.Â
Kedua, Inspektorat sebagai Pengawas (watchdog). Inspektorat memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.Â
Ketiga, Inspektorat sebagai Penjamin Kualitas (quality assurance). Inspektorat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.Â
Penulis berpendapat bahwa peran Inspektorat pada K/L (Consulting/konsultan), Pengawasan (watchdog) dan Quality Assurance (Penjamin kualitas) harus segera dievaluasi terkait kesesuaian dan persesuaiannya.Â