Mohon tunggu...
Sebuah Catatans
Sebuah Catatans Mohon Tunggu... Freelance Blogger

Seorang Penikmat Tulisan dan Secangkir Matcha

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjanjian Kerja Besama, Pilar Penting Hubugan Industrial di Indonesia

31 Mei 2025   10:20 Diperbarui: 31 Mei 2025   10:19 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam era persaingan global, perusahaan dituntut memiliki sistem hubungan industrial yang kuat dan adaptif. PKB menjadi instrumen strategis untuk menghadapi berbagai tantangan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan memadai bagi pekerja25.

Perjanjian Kerja Bersama adalah instrumen vital dalam hubungan industrial di Indonesia. PKB memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak serta menjaga keharmonisan dan stabilitas di lingkungan kerja. Setiap perusahaan yang memiliki serikat pekerja wajib mengupayakan adanya PKB sebagai komitmen untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya PKB, diharapkan hubungan industrial di Indonesia terus berkembang ke arah yang lebih baik, menciptakan lingkungan kerja yang produktif, harmonis, dan berkeadilan bagi semua pihak123.

Sumber:
Nobile Bureau, "Memahami Perjanjian Kerja Bersama dalam Hubungan Industrial," diakses 31 Mei 2025

https://nobilebureau.com/memahami-perjanjian-kerja-bersama-dalam-hubungan-industrial/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun