Memang akan ada resistensi dari pelaku industri seperti provider seluler, yang mungkin khawatir kehilangan pangsa pasar. Tetapi win-win solution bisa didapat dengan menerapkan regulasi yang ketat. Kementerian bisa saja membatasi akses aplikasi ini, hanya untuk siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa (NIM) dan membatasi jam akses aplikasi gratis sesuai jam sekolah.  Artinya, bila aplikasi ini diakses diluar jam sekolah, maka akan dikenakan paket data internet komersil.
Dengan regulasi yang ketat, rasa-rasanya provider paket data akan bisa menerimanya. Sebab, mereka tetap bisa menangguk profit dari konsumen non-pelajar dan pelajar yang mengakses aplikasi di luar jam sekolah.
Keuntungan.
Seandainya Kementerian Pendidikan bisa menciptakan aplikasi yang menyerupai aplikasi Free Facebook, akan sangat berdampak mengurangi beban pengeluaran jutaan rumah tangga di seluruh Indonesia. Beban keuangan Rumah Tangga yang dialokasikan untuk pembelajaran jarak jauh akan berkurang signifikan.
Selain itu, Â dengan modul atau materi audio- video pembelajaran yang diinput oleh Kementerian Pendidikan ke aplikasi gratis ini, tugas guru akan berkurang jauh. Tugas mereka hanya sekedar mengarahkan peserta didik untuk membuka aplikasi ini, dan dikurun waktu tertentu memberikan semacam tes/ujian untuk mengetahui daya serap para peserta didik terhadap modul pembelajaran yang tersedia di aplikasi.
Sepertinya tidak ada kendala berarti dalam menerapkan aplikasi pendidikan bebas paket data ini. Sekarang yang dibutuhkan adalah political will dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengkaji kebijakan ini. Lagi pula, Menteri Pendidikan saat ini, adalah mantan pengusaha tehknologi yang sudah mumpuni berkecimpung di bisnis digital.
Salam