MENDUKUNG SISTEM ZONASI DALAM ASPEK PENDIDIKAN DI INDONESIA
Saat ini dunia pendidikan di Indonesia sedang menjadi topik utama untuk menjadi sebuah perbincangan hangat. Pasalnya beberapa tahun terakhir ini, telah diterapkannya salah satu kebijakan dalam penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi atau perhitungan jarak rumah dengan sekolah, sedangkan nilai ujian sekolah kini dikesampingkan. Kebijakan atau sistem zonasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan No 14 Tahun 2018. Dalam penerapan atau praktiknya sistem zonasi ini menuaikan pendapat masyarakat terutama orangtua yang memiliki anak dan hendak daftar sekolah, pendapat yang disampaikan pun berbeda-beda terdapat pendapat yang setuju dan tidak setuju. Salah satu kasus terkait sistem zonasi yang cukup terkenal di daerah Kupang, NTT. Ratusan wali murid melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD NTT dan memprotes terkait kebijakan atau sistem zonasi yang membuat beberapa anak mereka tidak dapat mendaftar atau diterima di sekolah negeri, padahal jarak antar sekolah dengan rumah sangatlah dekat.
Sistem zonasi yang diterapkan selama penerimaan peserta didik baru atau PPDB merupakan hal yang berupaya mewaujudkan meratakan kualitas pendidikan antar wilayah, mengurangi kesenjangan sosial, dan mengoptimalkan pemanfaatan sarana pendidikan yang ada. Meskipun kontroversial, banyak pihak yang mendukung kebijakan ini dengan alasan-alasan yang kuat, maka dari itu terdapat beberapa alasan/pendapat yang pro terkait diterapkannya sistem zonasi ini, adapun pendapat tersebut adalah:
1.Meratakan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebagaimana tujuan dari sistem zonasi, sistem ini diterapkan sebagai upaya untuk meratakan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Sebelumnya, terdapat ketidaksetaraan dalam akses dan kualitas pendidikan antar daerah. Dengan menerapkan sistem zonasi, setiap wilayah memiliki akses yang lebih adil terhadap pendidikan berkualitas.
2.Mengurangi kesenjangan sosial. Sistem zonasi dapat menjadi upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial dalam aspek pendidikan, biasanya anak yang berasal dari keluarga tidak mampu sulit untuk mendapatkan pendidikan karena adanya keterbatasan biaya. Dengan adanya sistem zonasi pemerintah dapat memastikan bahwa anak yang berasal dari keluarga miskin dan kaya mampu memperoleh penddikan.
Bahwasannya sistem zonasi sendiri memiliki manfaat yang cukup banyak, meskipun sistem ini cukup kontroversial, namun sistem ini mampu meratakan kualitas pendidikan dan mengurangi kesenjangan sosial. Dalam implementasinya, perlu perhatian yang serius terhadap pengawasan dan evaluasi agar tujuan-tujuan positif dari kebijakan ini dapat tercapai secara efektif.
Daftar Pustaka
Nandy, A. S., Sulaiman, A., & Muhamad, F. I. (2020). KAJIAN PRO KONTRA PENERAPAN SISTEM ZONASI PENDIDIKAN DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 5(2), 115-130.