Menurut Profesor Rotem Kowner dari University of Haifa, Israel, jumlah kaum Yahudi di Indonesia pra-Perang Dunia II mencapai 3.000 orang. Sementara data dari Persatuan Komunitas Yahudi Indonesia (UIJC), ada sekitar 200 orang kaum Yahudi yang taat beribadah di Indonesia. Data ini belum termasuk mereka yang enggan muncul karena takut.
Masih menurut Rotem Kowner, Yahudi yang pertama kali berkunjung ke Indonesia ialah seorang saudagar dari Fustat, Mesir. Pemerintah Hindia Belanda pernah melakukan sensus (1930) jumlah Yahudi di Indonesia sekitar 1.036 orang. Penyebarannya di Jawa (lebih dari 85%), kemudian di Sumatra (11%), serta sisanya tersebar di beberapa pulau lainnya.
Berdasarkan data tersebut, penganut Agama Yahudi makin menurun. Meski demikian, dengan sudah beraninya kelompok penganut Agama Yahudi muncul, bukan mustahil angkanya akan bertambah. Sejatinya, pemerintah harus melindungi mereka karena beragama berdasarkan keyakinan diatur dalam konstitusi negara ini.
Sudah saatnya pemerintah melakukan investigasi yang menghasilkan data valid berapa total penganut agama Yahudi. Pemerintah harus berani mengatakan kepada publik agar anti-semitisme tidak lagi mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, pemerintah harus segera mengawali langkah itu dengan mengakui mereka sebagaimana penganut agama lain.
Pemerintahan harus berani menjalankan amanat UUD 45 pasal 29. Mengakui agama Yahudi merupakan implementasi konstitusi yang harus segera dilakukan pemerintahan Jokowi.
Tentu saja bukan tahun ini, karena masih dalam suasana tahun politik. Akan tetapi, harusnya sudah sejak lama dilakukan Jokowi-JK. Minimal mereka tak perlu mengisi kolom Agama di KTP dengan Islam atau Kristen sebagaimana yang selama ini dilakukan.
Pengakuan atas agama Yahudi harus pula diikuti dengan perlindungan atas mereka. Pemerintah harus pula mengedukasi pemeluk agama lain agar tidak terjadi konflik horizontal.
Nah, di tahun politik ini, siapa Capres yang nantinya berani mengakui agama Yahudi di Indonesia?
Jokowi yang telah diberi kesempatan selama 5 tahun tampaknya tidak melakukan usaha tersebut. Jokowi-JK belum mengakomodasi hak konstitusional penganut agama Yahudi. Padahal beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang mesti dilindungi negara sekaligus diakui.
Bagaimana dengan Prabowo? Prabowo bisa saja nanti mengakui agama Yahudi. Sebabnya sederhana, Prabowo dikelilingi orang-orang yang berbeda agama, termasuk keluarganya. Namun demikian, itu bukan jaminan ia akan akui agama Yahudi.
Bisa dikatakan, kedua capres tidak membicarakan agama-agama lain kecuali Islam dan Kristen. Hanya dua agama ini yang dijadikan 'jualan' politik. Hanya dua agama ini yang dilibatkan dalam politik, seolah efek Perang Salib masih terasa hingga kini. Malah lebih sering kita saksikan ibadah dijadikan pencitraan.