Mohon tunggu...
dollar rahadian se
dollar rahadian se Mohon Tunggu... Penulis

Bionarasi :Dollar Rahadian se lelaki dari mars perempuan dari venus perlu pengertian satu dengan lainnya

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Karya Seni Rampasan di Perang Dunia I dan II

17 Oktober 2025   12:43 Diperbarui: 17 Oktober 2025   12:43 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Karya Seni Rampasan di Perang Dunia I dan II

- Definisi: Karya seni rampasan adalah karya seni yang dicuri atau dijarah selama masa perang, konflik, atau kekacauan sosial. Lukisan ini seringkali memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi.

- Latar Belakang: Selama Perang Dunia I dan II, banyak karya seni dijarah atau dirampas, terutama oleh Nazi dari keluarga Yahudi dan museum di seluruh Eropa. Perampasan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan ideologis atau untuk keuntungan pribadi para pelaku .

Contoh Lukisan dan Pelukis

1. Lukisan yang Dijarah Nazi: Selama Perang Dunia II, Nazi menjarah ribuan karya seni dari keluarga Yahudi dan museum di seluruh Eropa. Banyak dari lukisan ini telah ditemukan dan dikembalikan ke pemilik aslinya, tetapi masih ada ribuan yang hilang. Beberapa pelukis dan karyanya meliputi: 

- Pablo Picasso: Beberapa lukisan Picasso termasuk dalam koleksi yang ditemukan sebagai lukisan rampasan Nazi. Salah satu karyanya yang terkenal adalah "Guernica" .

- Henri Matisse: Lukisan Matisse juga termasuk di antara karya seni yang ditemukan dalam koleksi rampasan Nazi .

- Marc Chagall: Karya Chagall juga menjadi bagian dari lukisan yang dirampas oleh Nazi .

- Franz Marc: Lukisan kuda karya Franz Marc (1880-1916) ditemukan di Munich sebagai bagian dari koleksi lukisan rampasan Nazi .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun