Negara dengan Hak Veto
Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membatalkan resolusi yang diajukan. Lima negara tersebut adalah:Â
1. China
2. Perancis
3. Rusia
4. Inggris
5. Amerika Serikat .
Kelima negara ini memiliki kursi tetap di Dewan Keamanan PBB dan dapat membatalkan keputusan atau resolusi meskipun disetujui oleh semua anggota lainnya. Mereka juga dikenal sebagai "P5" atau "Lima Besar" .
Dari lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto, empat di antaranya mengakui kedaulatan Palestina, sementara satu negara tidak. Berikut adalah rinciannya: