Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kelak akan disebut Program Makan Bergizi adalah program pemerintah sebagai bentuk intervensi pemenuhan gizi anak-anak usia sekolah dan ibu hamil.
Program ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan stunting, kekurangan gizi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.Â
Salah satu komponen penting dalam program ini adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang bertugas mendistribusikan makanan sehat dan bergizi kepada peserta didik.Â
Namun, di tengah pelaksanaannya, satu aspek penting yang tak boleh luput dari perhatian adalah jaminan kehalalan produk pangan yang disediakan melalui SPPG.
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diperkuat oleh ketentuan-ketentuan turunannya, keharusan menjamin bahwa produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia adalah halal telah menjadi kewajiban hukum.Â
Terlebih, per Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal sudah diberlakukan secara menyeluruh untuk produk makanan dan minuman, termasuk yang disalurkan dalam program-program pemerintah.Â
Oleh karena itu, SPPG sebagai bagian dari skema MBG wajib mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, dalam hal ini anak-anak sekolah yang menjadi penerima manfaat.
Dalam konteks tersebut, menurut penulis terdapat setidaknya lima urgensi pengawasan produk halal di SPPG yang perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Urgensi tersebut antara lain:
Pertama, Menjaga Hak Konsumen Muslim atas Produk Halal.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi hak umat Islam dalam mengonsumsi produk yang sesuai dengan ajaran agamanya.Â
Anak-anak sekolah yang menjadi sasaran program MBG tentu berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mayoritas Muslim yang mewajibkan konsumsi makanan halal.
Jika produk yang diberikan melalui SPPG tidak diawasi dan tidak dijamin kehalalannya, maka hak dasar anak-anak dan orang tua mereka sebagai konsumen dilanggar.Â
Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah bisa menurun. Oleh karena itu, pengawasan terhadap produk halal di SPPG menjadi langkah konkret dalam memenuhi hak asasi konsumen Muslim yang dilindungi oleh UU dan nilai-nilai Pancasila.
Kedua, Kepatuhan terhadap Regulasi dan Implikasi Hukum.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ketentuan ini telah memasuki masa implementasi penuh sejak Oktober 2024, setelah masa transisi selama lima tahun.
Artinya, jika SPPG masih menggunakan produk makanan tanpa sertifikasi halal, maka secara hukum telah terjadi pelanggaran. Hal ini tidak hanya merugikan lembaga penyelenggara program, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif atau pidana.Â
Oleh karena itu, pengawasan halal adalah bentuk nyata dari kepatuhan terhadap hukum dan integritas penyelenggaraan program.
Ketiga, Menjamin Keamanan dan Kualitas Produk.
Label halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan pangan. Proses sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mencakup aspek kebersihan, keamanan, sanitasi, dan tidak tercampurnya bahan-bahan berbahaya atau najis dalam produk.
Dengan menerapkan pengawasan halal secara ketat, SPPG turut memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi anak-anak tidak hanya bergizi, tetapi juga aman, bersih, dan diproses dengan standar mutu yang tinggi.Â
Ini sangat penting dalam menjaga kesehatan jangka panjang anak-anak serta menghindarkan mereka dari risiko penyakit akibat makanan yang tidak higienis.
Keempat, Mendukung Citra dan Kredibilitas Program MBG
Keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari kuantitas makanan yang dibagikan, tetapi juga dari kualitas pelayanan dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut. Isu kehalalan merupakan hal yang sangat sensitif di tengah masyarakat Indonesia.Â
Jika muncul kasus di mana makanan yang diberikan tidak halal atau tidak bersertifikat, maka program ini bisa kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik.
Dengan melakukan pengawasan halal secara berkala dan transparan, SPPG dan pemerintah dapat menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan integritas program MBG.Â
Hal ini akan meningkatkan dukungan dari masyarakat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan.
Kelima, Mempersiapkan Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing
Pendidikan karakter tidak hanya dilakukan di dalam kelas, tetapi juga melalui kebijakan dan lingkungan sekolah yang mencerminkan nilai-nilai moral dan keagamaan.Â
Dengan menjamin makanan halal di lingkungan sekolah, pemerintah memberikan teladan dan edukasi tidak langsung kepada anak-anak tentang pentingnya kehalalan, tanggung jawab sosial, serta kesadaran akan pilihan konsumsi yang etis.
Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang menghargai nilai halal akan memiliki dasar moral yang kuat dalam memilih makanan, bahkan hingga dewasa kelak. Ini menjadi bagian dari pembentukan generasi berkarakter yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga kuat dalam nilai dan prinsip, serta siap bersaing di tingkat global dengan integritas tinggi.
Pengawasan produk halal di SPPG bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dan kewajiban yang tidak bisa ditawar.Â
Dalam konteks negara dengan mayoritas Muslim, dengan dasar hukum yang jelas, serta tanggung jawab moral terhadap masa depan anak-anak, setiap produk makanan yang disalurkan lewat program MBG harus dijamin kehalalannya.
Pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, pelaku usaha penyedia makanan, serta seluruh pemangku kepentingan harus bersinergi untuk memperkuat sistem pengawasan halal di SPPG.Â
Langkah ini tidak hanya untuk memenuhi aspek legalitas, tetapi juga untuk membangun masyarakat yang sehat, beretika, dan religius sejak usia dini.
Jika program MBG ingin benar-benar menjadi solusi jangka panjang atas masalah gizi, maka menjamin kehalalan makanan adalah fondasi yang tak boleh diabaikan. Semoga!
*Penulis adalah Pemilik Sertifikat Kompetensi sebagai Penyelia Halal dan Sertifikat Pendamping Produk Halal
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI