Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Untuk Mencegah Penularan Penyakit, Simak Persyaratan Lalu Lintas Hewan Kurban

4 Juni 2023   13:49 Diperbarui: 4 Juni 2023   14:05 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi petugas kesehatan hewan sedang Melakukan vaksinasi PMK pada hewan ternak (Sumber: Dok. Pri)

Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur yang juga adalah Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persyaratan Teknis Lalu Lintas hewan antar wilayah saat Hari Raya Idul Adha 1444 H atau 2023 M di Provinsi Jawa Timur.

SOP ini bertujuan untuk menjaga hewan Kurban yang rentan/peka Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah : Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba agar tetap terjaga dari PMK. Sedangkan Hewan kurban yang rentan Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) adalah : Sapi dan Kerbau juga diharapkan tidak menular dari satu daerah ke daerah lainnya.

Terlebih, pada awal tahun 2023, di Jawa Timur sempat terjadi lonjakan kasus PMK baru, sehingga total kasus aktif PMK di Jawa Timur per Januari adalah 188 kasus.

Adapun Lalu lintas hewan kurban antar Provinsi (dari Provinsi Jawa Timur atau menuju Provinsi Jawa Timur) dan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jawa Timur dapat dilakukan dengan persyaratan teknis sebagai berikut : 

Lalu lintas Hewan Kurban Antar Provinsi. 

Pengeluaran hewan kurban dari Provinsi Jawa Timur menuju Provinsi lain dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

Pertama, Mendapat surat rekomendasi pemasukan dari Provinsi tujuan (rekomendasi pemasukan berisikan pernyataan kesediaan menerima hewan/ternak dan persyaratan teknis kesehatan hewan yang dibutuhkan)

Kedua, Mendapat surat rekomendasi pengeluaran dari Provinsi Jawa Timur dan telah Memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai yang disyaratkan oleh daerah tujuan.

Ketiga, Hewan (Sapi/Kerbau/Kambing/Domba) dalam empat belas (14) hari sebelum dilalulintaskan dalam kondisi SEHAT dan TIDAK menunjukkan gejala klinis PMK, LSD dan ANTHRAK (dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) dari Provinsi Jawa Timur).

Selain itu, Pemasukan hewan kurban dari Provinsi lain menuju Provinsi Jawa Timur dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

Mendapat surat rekomendasi pemasukan dari Provinsi Jawa Timur dan telah Mendapat rekomendasi pengeluaran dari Provinsi asal hewan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun