Mohon tunggu...
Doddy Salman
Doddy Salman Mohon Tunggu... Dosen - pembaca yang masih belajar menulis

manusia sederhana yang selalu mencari pencerahan di tengah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPDB DKI Macet, Haruskah Ada Sanksi?

8 Juni 2021   13:01 Diperbarui: 8 Juni 2021   13:20 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPDB DKI Jakarta

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah pekerjaan rutin. Setiap tahun sekali pemerintah daerah di semua provinsi di Indonesia melakukannya. Dengan kemajuan zaman kini pendaftaran tak perlu secara fisik, namun cukup virtual. Online alias daring.Para orangtua yang mendaftarkan anaknya masuk sekolah cukup kotak-katik gawai.Ikut perintah yang ada di laman. Proses. Pengumuman.Tak ada yang sulit.

PPDB online juga sudah lama dilakukan. Bukan hal yang baru.Sehingga berita bahwa orangtua kesulitan ikut proses PPDB Daerah Khusus Ibukota Jakarta sungguh menyedihkan.

Sebagai provinsi dengan APBD terbesar dan SDM terbaik di Indonesia peristiwa ini bukan saja menyedihkan namun juga memalukan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD)yang bertanggungjawab atas permasalahan ini dapat dikatakan tidak bekerja optimal bahkan minimal melayani warga DKI Jakarta.

Warga DKI Jakarta tentu berhak mendapatkan pelayanan publik terbaik. Mereka membayar pajak dan mengikuti aturan.Apalagi persoalan sekolah anak-anak tentunya menjadi prioritas para orangtua.Gangguan proses PPDB ini mengganggu aktivitas sehari-hari. Proses pembuatan akun yang berulangkali gagal membuat orangtua frustrasi. Mereka stress. Masa depan anak mereka menjadi buyar.Apalagi proses pendaftaran waktunya terbatas.

Beruntung waktu pendaftaran akhirnya diperpanjang. Orangtua bisa bernafas lega.

Proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta harus dievaluasi. Jika Gubernur DKI Jakarta memposisikan sebagai pemimpin pelayan publik di Jakarta maka tindakan tegas terhadap ASN harus dilakukan. Mereka sudah membuat warga DKI Jakarta kesulitan. Pemberian sanksi potong gaji hingga pencopotan jabatan layak dilakukan. Ini kalau Gubernur DKI memposisikan diri sebagai pimpinan pelayan publik. Tujuan pemberian sanksi agar para ASN bekerja lebih profesional melayani warga Jakarta. Masalahnya apakah Gubernur DKI  Jakarta berani memberikan sanksi?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun