Mohon tunggu...
Rima
Rima Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Tata Cara Pemilu Tahun 2019 dengan 5 Surat Suara

16 April 2019   12:07 Diperbarui: 16 April 2019   15:01 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dengan serentak untuk pertama kalinya pada tahun 2019. Hal ini tentu unik karena pencoblosan 5 surat suara dilaksanakan pada hari yang sama. Anda sebagai seorang pemilih harus mengetahui tata cara pencoblosan surat suara pemilu supaya surat suara Anda dinyatakan sah. Untuk mengetahui tata cara pencoblosan pemilu tahun 2019, simak penjelasan singkat berikut.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Proses Mencoblos Surat Suara

Sebelum proses mencoblos surat suara, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan, diantaranya yaitu:

  • Pastikan terlebih dahulu nama Anda telah terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap. Syarat wajib pemilih untuk bisa masuk DPT tentunya harus berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia dan berusia 17 tahun ataupun lebih ketika memilih.
  • Kemudian periksalah nama serta lokasi TPS atau Tempat Pemungutan Suara tempat Anda mencoblos nantinya. Biasanya lokasi TPS sudah bisa diketahui pada saat Anda mendapatkan undangan C6 dari anggota panitia pemilu.
  • Pada saat waktu pelaksanaan pemilihan berlangsung, salurkan hak pilih Anda dengan cara datang menuju ke TPS. Anda bisa masuk lewat pintu yang sudah tersedia di TPS. Anda akan bertemu dengan panitia di lokasi TPS yang kemudian mempersilakan Anda untuk mengisi daftar hadir.
  • Langkah berikutnya, Anda diminta untuk menyerahkan kartu identitas berupa KTP dan surat C6. Panitia akan meminta Anda untuk menunggu hingga nama Anda terpanggil. Setelah dipanggil, Anda bisa mengambil surat suara yang disediakan dan berlangsung pergi menuju ke bilik suara untuk melakukan proses pencoblosan. berita politik

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2019

Pada pemilu 2019, terdapat 5 jenis surat suara yang perlu Anda ketahui, diantaranya yaitu:

  • Surat suara yang berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
  • Untuk pemilihan DPD surat suaranya berwarna merah.
  • Untuk pemilihan DPR surat suaranya berwarna kuning.
  • Surat suara yang berwarna biru untuk pemilihan DPRD Provinsi.
  • Untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota surat suaranya berwarna hijau.

Ketentuan mengenai pencoblosan ke 5 jenis surat suara tersebut sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 yang membahas terkait pemilu.

Ketentuan Pencoblosan Surat Suara

Ada beberapa ketentuan pencoblosan surat suara yang perlu Anda perhatikan, diantaranya yaitu:

  • Pencoblosan surat suara pilpres harus berjumlah satu kali pada bagian foto paslon, nomor, nama atau gambar partai politik pengusungnya yang terdapat dalam satu kotak di dalam surat suara.
  • Pencoblosan surat suara DPD harus berjumlah satu kali pada bagian nama, nomor atau foto calon anggotanya.
  • Pencoblosan surat suara DPR harus berjumlah satu kali pada bagian gambar parpol, nomor atau dan nama calon anggotanya.
  • Pencoblosan surat suara DPRD Provinsi harus berjumlah satu kali pada bagian gambar parpol, nomor atau dan nama calon anggotanya.
  • Pencoblosan surat suara DPRD Kabupaten/Kota harus berjumlah satu kali pada bagian gambar parpol, nomor atau dan nama calon anggotanya.

Sesudah Anda mencoblos, lipatlah surat sesuai sesuai dengan petunjuk. Setelah itu masukkanlah surat suara yang sudah Anda coblos tersebut ke dalam kotak suara yang tersedia. Jika sudah, celupkanlah salah satu jari Anda biasanya jari kelingking ke dalam tinta sebagai bukti Anda sudah memberikan hak suara pada pemilu 2019.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai tata cara pemilu 2019 yang unik dengan 5 surat suara. Semoga penjelasan singkat tersebut menambah wawasan dan bermanfaat untuk Anda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun