Kasus penyerobotan tanah yang melibatkan oknum anggota Polres Gunungkidul, AKP AFM, memasuki babak baru. Polda DIY resmi menetapkan AKP AFM sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan tanah milik warga di Desa Potorono, Banguntapan, Bantul. Penetapan tersangka ini disambut lega oleh David (32), pemilik tanah yang menjadi korban, setelah hampir dua tahun memperjuangkan haknya.
Kronologi Perseteruan yang Berujung Laporan Polisi
Perseteruan antara David dan AKP AFM bermula pada 6 Agustus 2022. David, yang didampingi perangkat desa dan Bhabinkamtibnas, telah berupaya melakukan mediasi dengan menunjukkan bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.
"Saya sudah menunjukkan SHM sebagai bukti kepemilikan tanah warisan dari ayah saya, tapi oknum polisi itu tetap bersikeras," ungkap David.
Merasa tidak ada itikad baik, David kemudian melaporkan AKP AFM ke Propam Polres Gunungkidul. Laporan tersebut berlanjut ke Polda DIY, yang kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan AKP AFM sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Proses Hukum Terus Berlanjut, Korban Berharap Keadilan
Polda DIY telah mengeluarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada David pada 28 Februari 2025. Langkah selanjutnya adalah pemanggilan AKP AFM untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. David berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan baginya.
"Saya berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan. Saya ingin hak saya sebagai pemilik tanah dikembalikan," ujar David.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI