Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gedung KONI yang Bersejarah di Palangka Raya akan Dibongkar?

21 Maret 2024   18:07 Diperbarui: 21 Maret 2024   18:10 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi Gedung KONI Kalteng setelah dikosongkan, akankah tanda-tanda pembongkaran? (Sumber: tribunkalteng.com/pangkan b.)

Sebagian masyarakat di banyak kota ternyata sudah melek sejarah. Beberapa waktu lalu sejumlah komunitas bertanya kepada saya. Sudah dengar belum pak kalau Gedung KONI di Palangka Raya mau dihancurkan gubernur.

Saya pun segera mencari info dari media daring. Dari kalteng.tribunnews.com (1/3/2024) saya baca rencana  pembongkaran gedung KONI Kalteng sekitar Bundaran Besar Palangkaraya yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), masih mendapat sorotan berbagai pihak.

Bangunan bersejarah gedung KONI Kalteng itu terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 2, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah masih masuk kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, demikian tambah tribunnews.

Membaca nama Palangka Raya, saya jadi teringat akan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta yang kata Presiden Sukarno penuh dengan simbol kolonialisme. Untuk mendukung rencana itu, pemerintah membentuk Provinsi Kalimantan Tengah pada 1957. Waktu itu Provinsi Kalimantan Tengah sekarang masih bergabung dengan Provinsi Kalimantan Selatan.  Gubernur pertama Kalimantan Tengah adalah Tjilik Riwut (1958-1967). Sayang rencana pemindahan ibu kota gagal karena terkendala biaya.

Beberapa pihak menyayangkan rencana pembongkaran karena gedung tersebut masih dipandang layak digunakan. Apalagi Kalteng masih penuh dengan hutan dan memiliki wilayah yang sangat luas.

Pendapat serupa pun dilontarkan mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 Agustin Teras Narang. Menurutnya, sebagaimana saya kutip dari kalteng.antaranews.com (28/2/2024), sebaiknya gedung KONI tidak dibongkar dan sebaiknya ditata, agar menyatu dalam desain RTH yang direncanakan. Bahkan Teras Narang telah menyurati Gubernur Sugianto Sabran agar mempertimbangkan pembongkaran gedung tersebut.

Gedung KONI dilihat dari atas (Sumber: IAI Kalteng)
Gedung KONI dilihat dari atas (Sumber: IAI Kalteng)

Semula Gedung DPRD

Setelah terbentuk Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dilakukan pemilihan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada 18 Oktober 1958. Namun kantor dewan masih tetap di Banjarmasin.     

Pada 1974 pembangunan satu unit gedung dewan berlantai 2 dimulai dan diresmikan penggunaannya oleh Wakil Presiden RI periode 1973-1978, Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada 1 Agustus 1975. Sejak peresmian itu para wakil rakyat ini menempati kantornya yang baru, Gedung DPRD Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut yang kini menjadi Gedung KONI. DPRD menempati gedung itu hingga 1996.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palangka Raya sebenarnya telah melakukan kajian terhadap gedung ini. Gedung KONI/Eks Gedung DPRD Kalteng merupakan bangunan bersejarah di Kota Palangka Raya. Gedung ini menandai dinamika perkembangan kota dan pemerintahan serta kehidupan sosialnya. Dari sisi kebudayaan, menunjukkan perkembangan kebudayaan Indonesia dalam hal seni bangunan yang tercermin melalui gaya arsitektur modern yang menjadi ciri kota-kota besar di Indonesia pada periode 1960-1970-an. Demikian sebagian narasi untuk merekomendasikan gedung itu menjadi bangunan cagar budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun