Hingga akhir 2021 ini kita memiliki 195 pahlawan nasional. Ditinjau dari persebarannya, maka 72,3% berasal dari Indonesia bagian Barat.Â
Selebihnya, 22,1% berasal dari Indonesia bagian Tengah dan 5,6% dari Indonesia bagian Timur. Dari semua itu, pahlawan nasional dari Jawa-Madura ada 48,2% dan dari Sumatera 24,1%. Sisanya dari beberapa wilayah seperti Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berdasarkan masa hidup dan perjuangannya, mereka berasal dari abad ke-16 (1,5%), abad ke-17 (3,6%), abad ke-18 (7,7%), abad ke-19 (24,6%), dan abad ke-20 (62,6%).Â
Demikian dikatakan Prof. Susanto Zuhdi dalam Bincang Budaya Dewan Guru Besar FIB-UI, Sabtu, 27 November 2021. Dosen Departemen Sejarah FIB-UI ini memamaparkan materi bertajuk "Pahlawan Nasional: Siapa dan Untuk Apa?"
Pada awal pemaparannya Prof. Santo, demikian biasa dipanggil, mengutip kata-kata Presiden Sukarno, "Hanya bangsa yang pandai menghargai pahlawannya dapat menjadi bangsa yang besar".Â
Tentang siapa pahlawan, menurut Prof. Santo, ada empat kategori yakni pahlawan keluarga, pahlawan masyarakat, pahlawan bangsa, dan pahlawan negara. Dan untuk apa gelar pahlawan? Menurut Prof. Santo untuk kebanggaan, teladan/patriotisme, serta persatuan dan kesatuan bangsa.
Pahlawan Nasional
Peraturan atau perundangan tentang pemberian gelar tercantum dalam UUD 1945 Pasal 15. Dikatakan, Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.Â
Selanjutnya disusun UU no. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 1 Â Ayat (4) disebutkan, "Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada WNI atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara R.I".
Menurut Prof. Santo persyaratan umum mendapatkan gelar pahlawan nasional adalah  WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi NKRI; Memiliki integritas moral dan keteladanan; Berjasa terhadap bangsa dan negara; Berkelakuan baik; Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan Tidak pernah dipidana, penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena  melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.