Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Koleksi Uang Kuno Menjadi Pembatas Buku Terunik dan Termahal

20 Agustus 2020   16:19 Diperbarui: 20 Agustus 2020   16:16 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang Japansche Regeering, setelah dilaminating menjadi pembatas buku (Dokpri)

Sebagai numismatis atau kolektor uang kuno, saya memiliki banyak koleksi uang kertas. Karena sudah ada di album, lalu uang-uang kertas yang masih bagus, saya laminating. Itu saya lakukan pada 1990-an. Waktu itu tidak terbersit akan menjual koleksi yang dobel atau berlebih.  

Saya hitung, ada 12 lembar uang kertas yang saya laminating. Dulu saya gunakan untuk pembatas buku. Tentu terunik dan termahal ada pembatas buku seperti itu.

ORI 1946 (Dokpri)
ORI 1946 (Dokpri)
Pendudukan Jepang

Ada empat lembar uang pendudukan Jepang. Tertulis pada lembaran itu Japansche Regeering, masing-masing nominal Een Cent, Vijf Cent, Tien Cent, dan Half Gulden. Keempat lembar uang sudah memiliki nomor seri dengan huruf S. Lihat tulisan saya [di sini].

Ada pula ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) bernominal Satu Sen, Lima Sen, dan Sepuluh Sen. Uang ini diedarkan pada 30 Oktober 1946. Bentuknya masih sangat sederhana. Tidak ada nomor seri pada uang itu sehingga mudah dipalsukan. Namun pada bagian belakang ada undang-undang yang isinya bagi siapa saja yang meniru atau memalsu uang akan dikenakan hukum.

Inilah uang pertama RI. Diedarkan sangat terlambat karena RI sudah merdeka pada 17 Agustus 1945. Penanda tangan uang adalah Mr. A.A. Maramis, Menteri Keuangan pertama RI. Tanggal pengeluaran uang, yakni 30 Oktober, kemudian ditetapkan sebagai Hari Keuangan. Tentang sejarah Hari Keuangan, saya pernah menulis [di sini].

Undang-undang untuk pemalsuan uang (Dokpri)
Undang-undang untuk pemalsuan uang (Dokpri)
Mint

Ke-12 uang yang saya laminating ini dalam kondisi masih kaku. Boleh dibilang termasuk grade Uncirculated (Unc) atau mint dalam istilah filateli. Atau paling kurang Aunc (Almost Unc) karena ada sedikit foxing (noda). Meskipun begitu, kondisi masih kinclong.

Karena sudah terlanjur dilaminating, nanti saya akan tempatkan dalam pigura. Saat ini saya sudah mempunyai dua pigura uang logam atau koin. Rencananya sih saya akan membuat museum mini yang berisi  barang-barang warisan kakek-nenek dan ayah-ibu saya. Tentu masih butuh biaya untuk memperbaiki rumah.

Yang namanya Museum Keluarga memang masih jarang. Apalagi isinya barang sehari-hari, seperti mesin jahit, radio tabung, tempayan, cetakan kue, dsb. Semoga saya ada rezeki sehingga mampu membangun museum mini, yang akan dilengkapi perpustakaan. Maklum, buku-buku saya cukup banyak, apalagi ditambah buku-buku lama warisan kakek, ayah, dan tante saya.***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun