Pasca Media Gathering yang dilaksanakan Sekretariat DPRD Banten, muncul isu dan berita. Isu peserta Media Gathering melebihi kuota kegiatan. Dan berita yang menyoalkan anggaran kegiatan itu bersumber dari mana?
Isu yang lebih memprihatinkan adalah kegiatan itu lebih mengakomodir organisasi-organisasi profesi kewartawanan lokal yang belum diakui oleh Dewan Pers ketimbang organisasi-organisasi yang sudah diakui Dewan Pers. Bahkan sebagian wartawan menuding kegiatan Media Gathering itu masih dikuasai wartawan dan media yang mendukung RK-Embay di Pilgub Banten kemarin.
Isu dan berita soal Media Gathering itu membuat dunia jurnalistik di Banten menjadi lebih panas. Setelah sebelumnya diramaikan rumor kongkalikong media dan oknum pejabat untuk ngembat dana iklan hingga miliaran rupiah.
Belum lagi perebutan kue iklan antara sebagian media pendukung WH-Andika dengan sebagian media pendukung RK-Embay. Mungkin sebagian media pendukung WH-Andika itu merasa kini gilirannya mempunyai hak lebih besar atas kue iklan, setelah WH-Andika memenangkan Pilgub Banten. Sementara mungkin sebagian pendukung RK-Embay berusaha mempertahankan status quo-nya menguasai kue iklan.
Apa Itu Media?
Bagi pemerintah, baik pusat mau pun daerah, soal wartawan atau jurnalis dan media harus berujuk pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada Pers dan Perusahaan Pers (Pasal 1 angka 1 dan angka 2). Lalu ada wartawan dan Organisasi Pers yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers (Pasal 1 angka 4 dan angka 5). Serta tak ketinggalan ada Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1 angka 14).
Jadi di mata pemerintah, tidak ada istilah media. Adanya istilah Pers yang dilaksanakan perorangan, kelompok orang (wartawan/kelompok wartawan) atau Badan Hukum Indonesia atau disebut perusahaan pers.
Sehingga bisa saja sebuah media diterbitkan oleh seseorang atau sekelompok orang tanpa perlu Badan Hukum Indonesia. Misalnya berupa blog, web, tabloid, surat kabar, radio, tv, majalah, buletin yang diselenggarakan secara pribadi, sekelompok orang, lsm, ormas, perusahaan non pers dan lainnya. Sayangnya, peraturan turunan yang membahas media ini belum terpikirkan oleh pemerintah atau Dewan Pers.
Setiap perusahaan pers harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (Pasal 9 ayat 2). Maka Dewan Pers mengeluarkan himbauan bentuk-bentuk Badan Hukum Indonesia itu. Yaitu Persero (PT), Koperasi dan Yayasan.
Perdebatan pertama, Badan Hukum Indonesia yang disebut Comanditer Veregening (CV). Badan Hukum Indonesia ini memang tidak diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Tapi diatur saat pemerintahan kolonial Belanda (Staatblad).
Karena belum dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, secara hukum Staatblad tentang CV masih diakui berlaku di wilayah NKRI. CV masih diakui sebagai Badan Hukum Indonesia. Kenapa tidak boleh menyelenggarakan usaha pers?