Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sama-sama Mantan Koruptor, Beda Nasib antara ASN dan Bacaleg

5 September 2018   20:14 Diperbarui: 6 September 2018   17:31 2069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (Sumber: kompas.com)

Ada dua isu menarik minggu ini yang terkait satu dengan lainnya. Di satu sisi, ASN yang telah menjalani masa hukuman sebagai koruptor harus dipecat dengan tidak hormat (Sumber berita di sini).

Namun di sisi lain, Bacaleg yang juga telah menjalani masa hukuman sebagai koruptor justru malah diperbolehkan mencalonkan diri lagi (sumber berita di sini). Bila ditinjau dari sisi hukuman sih, dua-duanya tak ada yang salah karena Undang-Undang ASN maupun Undang-Undang Pemilu memang mengatur hal yang demikian.

Tapi kita tak boleh lupa, yang menyusun Undang-Undang adalah pemerintah dengan DPR sehingga mereka bisa saja memasukkan kepentingan tertentu agar bisa tetap lolos kembali menjadi caleg.

Sementara ASN, walau merupakan unsur dari pemerintah, tapi tidak bisa mengambil keputusan karena yang bisa mengambil keputusan adalah pejabat negara di pihak pemerintah, dalam hal ini menteri dan presiden yang notabene tak semua berasal dari ASN, bahkan ada yang dari partai politik sehingga cenderung melindungi koleganya sendiri. 

ASN hanya berperan sebagai 'tukang ketik' undang-undang saja, sementara Bacaleg melalui koleganya di DPR bisa meloloskan undang-undang yang sesuai dengan keinginannya.

Di sinilah timbul ketidakadilan antara ASN yang digaji lebih kecil dari anggota legislatif, namun mendapat hukuman lebih berat dari calon anggota legislatif itu sendiri. Padahal gaji mereka sama-sama berasal dari negara atau APBN, dus tunjangan bagi para anggota legislatif jauh lebih besar dari para ASN yang membanting tulang di lapangan.

Lagipula banyak kasus korupsi yang melibatkan ASN lebih karena loyalitas pada pimpinan, bukan semata untuk memperkaya diri sendiri, walau ada juga sih memang berlaku demikian. 

Menyedihkan memang, sudah gaji kecil, ditekan atasan, dipaksa kejar setoran, malah terseret kasus korupsi dan harus diberhentikan dengan tidak hormat alias tidak berhak memperoleh pensiun. Sementara atasannya tidak terbukti bersalah karena memang tidak ada alat bukti yang cukup sehingg masih melenggang kangkung dalam jabatan yang diembannya.

Anehnya, para caleg mantan koruptor justru malah diperbolehkan kembali mendaftar, walaupun masih berusaha dihambat oleh KPU dan sedang diajukan ke MK untuk judicial review. Padahal mereka korupsi selain untuk diri sendiri, juga bagi partai dan konstituennya yang kelaparan mengirim proposal setiap hari ke mejanya saat menjadi anggota legislatif, demi untuk meraih dukungan agar kembali menjadi anggota legislatif, bukan karena tekanan pimpinan entah partai atau dewan.

Posisi ASN memang lemah dihadapan anggota legislatif dan pejabat negara lainnya. Mereka tak lebih hanya jadi 'karyawan' yang harus loyal pada pemimpinnya, dan siap dipecat bila melakukan tindakan pidana, walau belum tentu tindakan tersebut murni atas kehendak dirinya. 

Sementara Bacaleg melalui koleganya di dewan bisa mengatur undang-undang yang meloloskan mereka untuk kembali berkiprah walau telah menjadi mantan koruptor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun