Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Cuti Bersama dan THR Jadi Kado Terindah PNS

8 Juni 2018   09:46 Diperbarui: 8 Juni 2018   09:55 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cuti Bersama 2018 (Sumber: Kemenko PMK)

Sewaktu awal-awal jadi PNS dulu, lebaran menjadi hantu yang menakutkan karena harus segera mengurus cuti jauh-jauh hari kalau tidak mau disalip orang lain. Waktu itu jadwal cuti dijatah, satu kantor hanya separuh yang bisa cuti lebaran. Untungnya belum ada sistem giliran sehingga yang berlaku siapa cepat dia dapat. Apalagi saat itu pas reformasi, lagi galak-galaknya sidak hari pertama lebaran. Kalau kita tidak mengajukan cuti, sudah pasti kena sanksi.

Kebayang betapa repotnya waktu itu, libur resmi cuma dua hari, dan hari Sabtu masih masuk pula. Jadi buat yang kampungnya jauh kudu mengajukan cuti minimal 4 hari agar bisa seminggu di kampung. Apalagi buat pejabat, pas lebaran biasanya open house dengan Menteri atau Gubernur atau Bupati/Walikota, praktis liburnya hanya sehari saja. Kalau tidak hadir, siap-siap lengser diganti bawahannya yang sudah siap menyodok ke atas.

Peristiwa bom Bali pertama mengubah banyak hal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara menjadi semakin waspada terhadap teror, pemindai mulai dipasang di tempat-tempat strategis, dan UU Anti Terorisme mulai disiapkan serta dibentuk detasemen khusus untuk menangani teroris. Dunia pariwisata terutama Bali menjadi lesu setelah kejadian tersebut. 

Berangkat dari peristiwa bom Bali, untuk menggairahkan kembali sektor pariwisata, pemerintah membuat kebijakan meliburkan pegawainya dan berlaku secara nasional dalam bentuk cuti bersama di luar hari libur resmi pemerintah. Kebetulan perayaan lebaran terjadi pada awal Desember bertepatan dengan libur sekolah dan tidak terlalu jauh dari libur natal sehingga momennya pas untuk berlibur bagi yang tidak merayakan lebaran.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 461 Tahun 2002, KEP.216/MEN/2002, dan 1/SKB/M.PAN/XI/2002, pemerintah memberikan cuti bersama selama tiga hari kerja pada tanggal 5, 9, dan 10 Desember 2002 bersama dengan libur hari raya Idul Fitri tanggal 6 dan 7 Desember yang jatuh pada hari Jumat dan Sabtu. Jadi total libur saat itu 6 (enam) hari kalender. Bagi PNS tentu ini sebuah berkah walaupun harus memotong jatah cuti tahunan selama 3 (tiga) hari kerja.

Karena dinilai efektif, kebijakan ini berlanjut hingga hari ini walau terdapat beberapa penyesuaian. Pada tahun 2007 jumlah hari cuti bersama sempat meningkat menjadi 6 (enam) hari kerja karena libur hari raya Idul Fitri jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, 13 dan 14 Oktober sehingga ditambah mulai dari hari Jumat tanggal 12 Oktober 2007 hingga Jumat tanggal 19 Oktober 2007. Namun setelah itu cuaca kembali normal, jatah cuti bersama kembali menjadi 3 (tiga) hari kerja hingga tahun 2016.

Mulai tahun 2017 jumlah hari cuti bersama ditambah menjadi 4 (empat) hari kerja karena tanggung hari Jumat masuk kerja setelah libur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/Menpan-RB/2016 pada 21 November 2016. Selain itu jatah cuti tahunan tidak dikurangi sehingga PNS masih bisa mengambil cuti penuh di luar hari raya Idul Fitri. Penambahan cuti bersama tersebut ternyata cukup efektif untuk mengurai kemacetan terutama saat arus balik yang lebih panjang ketimbang arus mudik yang sempat terjadi bottle neck di Brexit karena hari raya jatuh pada hari Minggu, sementara libur baru bisa dimulai hari Sabtu.

 Mengingat kesuksesan tersebut pada tahun 2018 ini pemerintah mengambil kebijakan luar biasa meliburkan pegawainya selama 7 (tujuh) hari kerja karena hari libur lebaran jatuh pada Jumat dan Sabtu 15-16 Juni 2018. Keputusan ini sempat mengundang kontroversi dari para pengusaha yang menilai jumlah hari liburnya terlalu lama. Pemerintah pun sempat galau dan meninjau kembali, namun akhirnya keputusan tersebut tetap dijalankan untuk pegawai negeri, sementara untuk swasta dibebaskan apakah mengikuti ketentuan pemerintah atau tidak.

Baca juga: Strategi Berburu THR ala Pengabdi Negara Jaman Dulu

PNS sekarang memang benar-benar dimanjakan oleh pemerintah. Setelah mendapatkan THR resmi sebesar satu kali gaji plus tunjangan kinerja dan tidak dipotong pajak pula, PNS juga mendapat kado liburan yang lebih panjang (kecuali yang terkena jatah piket lebaran seperti anggota Polri dan Kementerian Perhubungan). Bagi saya inilah kado terindah karena bisa beristirahat dengan tenang selama seminggu, ditambah pula THR yang meringankan beban saat pulang kampung. Semua resmi dan sah, tidak lagi kasak kusuk sana sini untuk berburu THR.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun