Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Temui Sekot Ambon, Kadivpas Maluku Sampaikan SE Layanan Kunjungan Tatap Muka Bagi WBP

4 Juli 2022   15:09 Diperbarui: 4 Juli 2022   15:23 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Divpas Maluku

Ambon, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri menemui Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase di Balai Kota Ambon, Senin (04/7). Pertemuan tersebut diakui Kadivpas Maluku sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.

"Silahturahmi ke Pa Sekot hari ini dalam kapasitas beliau sebagai Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Ambon. Intinya kami sampaikan kebijakan Ditjenpas terkait diberlakukan kembali layanan kunjungan tatap muka dan kegiatan pembinaan lainnya yang melibatkan pihak luar dengan WBP di seluruh Lapas/Rutan maupun LPKA," ungkap Saiful. Lebih lanjut Ia jelaskan bahwa dalam pertemuan itu juga disampaikan segala ketentuan dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebagai pengguna layanan sehingga tidak bertentangan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

"Kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ada syaratnya, mekanismenya juga diatur sehingga tetap mengedepankan protokol kesehatan," tambahnya.
Sementara itu Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase menyambut baik kehadiran Kadivpas Maluku dan mengaku senang dikoordinasikan kebijakan Ditjenpas tersebut dengan Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19. "Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan Ditjenpas dan akan berkontribusi sesuai tusi kami dalam penanganan layanan di UPT Pemasyarakatan. Kami juga memahami bagaimana kondisi WBP, sudah menjadi hak mereka untuk dikunjungi dan mendapatkan program-program pembinaan sehingga dikeluarkan kebijakan tersebut," ungkap Ririmase.

Untuk diketahui SE Dirjenpas terkait pengaturan mekanisme layanan kunjungan tatap muka dan pembinaan dengan melibatkan pihak luar telah disosialisasikan kepada seluruh Lapas/Rutan/LPKA dan sementara dalam persiapan untuk segera dilaksanakan di seluruh Indonesia. (KL)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun