Ambon, INFO_PASÂ - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri menemui Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase di Balai Kota Ambon, Senin (04/7). Pertemuan tersebut diakui Kadivpas Maluku sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
"Silahturahmi ke Pa Sekot hari ini dalam kapasitas beliau sebagai Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Ambon. Intinya kami sampaikan kebijakan Ditjenpas terkait diberlakukan kembali layanan kunjungan tatap muka dan kegiatan pembinaan lainnya yang melibatkan pihak luar dengan WBP di seluruh Lapas/Rutan maupun LPKA," ungkap Saiful. Lebih lanjut Ia jelaskan bahwa dalam pertemuan itu juga disampaikan segala ketentuan dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebagai pengguna layanan sehingga tidak bertentangan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ada syaratnya, mekanismenya juga diatur sehingga tetap mengedepankan protokol kesehatan," tambahnya.
Sementara itu Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase menyambut baik kehadiran Kadivpas Maluku dan mengaku senang dikoordinasikan kebijakan Ditjenpas tersebut dengan Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19. "Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan Ditjenpas dan akan berkontribusi sesuai tusi kami dalam penanganan layanan di UPT Pemasyarakatan. Kami juga memahami bagaimana kondisi WBP, sudah menjadi hak mereka untuk dikunjungi dan mendapatkan program-program pembinaan sehingga dikeluarkan kebijakan tersebut," ungkap Ririmase.
Untuk diketahui SE Dirjenpas terkait pengaturan mekanisme layanan kunjungan tatap muka dan pembinaan dengan melibatkan pihak luar telah disosialisasikan kepada seluruh Lapas/Rutan/LPKA dan sementara dalam persiapan untuk segera dilaksanakan di seluruh Indonesia. (KL)