Mohon tunggu...
Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah
Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Mohon Tunggu... Humas Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah

Akun Media Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Ikuti Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai di Jakarta

25 Juli 2025   13:07 Diperbarui: 25 Juli 2025   13:07 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai di Lingkungan Kemenimipas (Sumber: Humas Kanwil Ditjenpas Jateng)

Jakarta -- Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih di lingkungan aparatur sipil negara, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai, yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7).

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan mengirimkan dua orang perwakilan, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM), Ina Purnaningati Saputro, serta satu orang perwakilan dari analis SDM Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya rekonsiliasi data sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan ASN. Beliau menyatakan bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin harus dilakukan secara sah, sesuai ketentuan hukum, terdokumentasi secara utuh, serta bebas dari kekeliruan administrasi. "Rekonsiliasi ini menjadi fondasi agar data penjatuhan hukuman disiplin pegawai tersusun rapi, terverifikasi, dan selaras dengan prinsip akuntabilitas," tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemukulan gong sebagai tanda dimulainya agenda secara resmi, serta penyampaian materi sosialisasi Keputusan Menteri IMIPAS Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenimipas, yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti.

Dalam kesempatan tersebut, Ina Purnaningati Saputro menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya penyamaan persepsi antarunit kerja, terutama dalam mengelola dan menyusun data penjatuhan hukuman disiplin. "Dengan adanya kegiatan ini, kami dari jajaran Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah dapat lebih memahami secara menyeluruh tata cara penjatuhan hukuman disiplin yang sesuai regulasi, sehingga dapat meminimalisir kesalahan administrasi yang mungkin terjadi," ungkapnya.

Sebagai penutup, kegiatan rekonsiliasi ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman dan keseragaman tata kelola data hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui keterlibatan aktif dari berbagai unit kerja, termasuk Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, diharapkan proses penegakan disiplin ke depan dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance di lingkungan ASN.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun