Mohon tunggu...
Dita Dewayani
Dita Dewayani Mohon Tunggu... Guru - Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Bermain, menulis, membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI 1945

17 November 2022   13:24 Diperbarui: 17 November 2022   13:36 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

KEDUDUKAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945

Hukum dasar terbagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang dikenal dengan nama konvensi. Hukum dasar tertulis merupakan suatu aturan hukum yang dijadikan pondasi dalam pembentukan peraturan dan berbentuk tertulis pada sebuah naskah. Salah satu contoh dari hukum dasar tertulis di Indonesia adalah UUD NRI 1945. Sedangkan hukum dasar tidak tertulis (konvensi) merupakan kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Contoh konvensi di Indonesia yaitu Pidato kenegaraan presiden RI setiap tanggal 16 Agustus pada sidang DPR, dan pidato presiden tentang Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada minggu pertama bulan januari setiap tahunnya.

Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum nasional yaitu:

1. UUD NRI Tahun 1945 adalah sumber hukum tertulis (tertinggi), sehingga setiap kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan UUD NRI Tahun 1945.

2. UUD Tahun NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, sehingga UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia di atur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, terdiri atas:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-Undang dan atau Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang;

 4. Peraturan Pemerintah;

5. Peraturan Presiden;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun