Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial  yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, terutama yang bertempat tinggal di alam Minangkabau, Sumatera Barat.
Budaya ini merupakan salah satu dari dua kebudayaan besar di Nusantara yang sangat menonjol dan berpengaruh.
Dalam Adat Minangkabau ada 4 jenis Adat, yaitu:
1)Adaik Nan Sabana Adaik (Adat YangSebenar Adat)
2)Adaik Nan Diadaik-an (Adat Yang Diadatkan)
3)Adaik Nan Taradaik (Adat Yang Teradat)
Adaik Istiadaik (Adat Istiadat)
Pakaian adat Minangkabau banyak disukai oleh kalangan dari daerah lain maupun negara lain.
Dilihat dari bentuknya yang unik membuat para peminat terkesan akan susunan dari warna baju adat Minangkabau ini.
Salah satunya yaitu pakaian "Bundo Kanduang".
Pakaian Bundo Kanduang berasal dari Sumatera Barat, tepatnya Minangkabau. Pakaian adat ini biasanya digunakan oleh wanita yang sudah menikah dan merupakan simbol akan peran penting seorang ibu di dalam keluarga. Nama lain baju adat ini adalah Limpapeh Rumah Nan Gadang.