Bagi banyak orang, dokumen perizinan sering kali dianggap sebagai hambatan administratif yang bikin ribet. Tapi tahukah kamu bahwa satu dokumen bernama SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air) justru bisa menjadi penyelamat proyek---baik itu proyek industri, pertanian, perkebunan, hingga proyek infrastruktur berskala besar?Tanpa disadari, banyak proyek gagal atau terkena sanksi karena melupakan satu hal penting ini: izin resmi untuk menggunakan air.
Apa Itu SIPA dan Siapa yang Wajib Mengurusnya?
 SIPA adalah izin resmi dari pemerintah yang memberikan hak kepada seseorang atau badan usaha untuk mengambil dan memanfaatkan sumber daya air, baik air permukaan (sungai, danau, waduk) maupun air tanah (sumur bor).
Izin ini diwajibkan bagi siapa saja yang menggunakan air untuk keperluan non-rumah tangga, seperti:
Pabrik atau industri
Perusahaan perkebunan dan pertanian skala besar
Proyek pembangunan jalan atau tambang
Perusahaan air minum (swasta dan pemerintah)
PLTA dan PLTMH
Jika kamu sedang menjalankan salah satu kegiatan di atas, maka SIPA adalah wajib hukumnya.