Mohon tunggu...
Diqi Prasetyo
Diqi Prasetyo Mohon Tunggu... Pelajar

Siswa SMK yang tertarik pada dunia teknologi, web development, dan solusi berbasis lingkungan. Aktif mengembangkan berbagai proyek seperti mobil IoT dan website pemantauan air & energi terbarukan. Senang berbagi ide, pengalaman, dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Satu Dokumen Ini Bisa Selamatkan Proyekmu dari Masalah Hukum!

11 April 2025   16:26 Diperbarui: 11 April 2025   16:38 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.canva.com/

  Bagi banyak orang, dokumen perizinan sering kali dianggap sebagai hambatan administratif yang bikin ribet. Tapi tahukah kamu bahwa satu dokumen bernama SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air) justru bisa menjadi penyelamat proyek---baik itu proyek industri, pertanian, perkebunan, hingga proyek infrastruktur berskala besar?Tanpa disadari, banyak proyek gagal atau terkena sanksi karena melupakan satu hal penting ini: izin resmi untuk menggunakan air.

Apa Itu SIPA dan Siapa yang Wajib Mengurusnya?

  SIPA adalah izin resmi dari pemerintah yang memberikan hak kepada seseorang atau badan usaha untuk mengambil dan memanfaatkan sumber daya air, baik air permukaan (sungai, danau, waduk) maupun air tanah (sumur bor).

Izin ini diwajibkan bagi siapa saja yang menggunakan air untuk keperluan non-rumah tangga, seperti:

  • Pabrik atau industri

  • Perusahaan perkebunan dan pertanian skala besar

  • Proyek pembangunan jalan atau tambang

  • Perusahaan air minum (swasta dan pemerintah)

  • PLTA dan PLTMH

Jika kamu sedang menjalankan salah satu kegiatan di atas, maka SIPA adalah wajib hukumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun