Mohon tunggu...
dio
dio Mohon Tunggu... -

its all good

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Anies-Sandi Beda Sikap Tanggapi Ombudsman, Tanda Koalisi Retak?

1 April 2018   16:17 Diperbarui: 2 April 2018   00:06 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mungkin kita semua sudah terlalu lelah, letih, dan jengah melihat pemberitaan akan Jakarta akhir-akhir ini. Media cetak maupun elektronik menyiarkan tentang Gubernur Jakarta, Anies Baswedan yang diduga melakukan maladministrasi dalam menata PKL di Tanah Abang. Kasus ini sudah cukup panjang bergulir.

Kasus itu dipicu oleh penutupan jalan Jati Baru Raya secara sepihak oleh Anies dan dipergunakan Bagi PKL untuk berjualan akhir tahun 2017 lalu. Karena hal ini Anies sempat dilaporkan kepihak berwajib oleh komunitas Cyber Indonesia. Seolah kebal akan hukum, Anies tetap santai dan kesemrawutan di Tanah abang tersebut terus terjadi hingga hari ini.

Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ikut melakukan penyelidikan terkait hal ini. Hasilnya ombudsman perwakilan Jakarta Raya menyebutkan bahwa Anies melanggar 4 aturan dalam menata PKL di jalan Jati Baru Raya tersebut.

Ombudsman merekomendasikan Anies untuk  melakukan peninjauan kembali terhadap hal itu. Namun, Anies seolah abai dengan peringatan ombudsman tersebut. Ia justru terkesan angkuh dan mempertanyakan otoritas ombudsman perwakilan Jakarta Raya dalam memberikan rekomendasi. Bahkan Kementrian dalam negeri juga ikut memberikan peringatan kepada Anies terkait rekomendasi Ombudsman. Direktur jenderal otonomi daerah kemendagri, Sumarsono mengatakan, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, wajib dipatuhi dan dijalankan (Kompas.com).

Lain Anies lain pula Sandi. Sandi justru lebih terbuka dan mengatakan pihaknya akan menjalankan semua rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman. Hal ini ia katakan karena menurutnya rekomendasi yang diberikan Ombudsman bagus demi kemajuan penataan kota Jakarta (Republika.co.id). setidaknya dalam  hal ini, sandi lebih bijak dalam menanggapi masalah PKL yang kian menuai kontroversi

Jadi, jika Anies tidak melakukan penataan ulang PKL di jalan jati baru raya sesuai dengan rekomendasi ombudsman, apakah yang akan terjadi?. Anies bisa terkena sanksi administrasi yaitu berupa di --nonjob-kan, atau dibebastugaskan. Hal ini tertuang dalam pasal 351 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5 disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh kementrian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk (Liputan6.com).

Sebagai orang nomor 1 DKI, tidak seharusnya Anies melanggar peraturan demi menyenangkan sekelompok orang. Anies seolah menutup mata dengan kekacauan yang ditimbulkan akibat penataan PKL tersebut. Publik mulai menduga-duga apakah benar Anies memiliki janji politik dengan PKL saat pilkada lalu. Hal ini seolah tercermin dalam sikap Anies yang semakin tidak masuk akal dalam membela PKL.

Jika hal itu terus terjadi, mungkin sebaiknya Anies menerima saja sanksi Administrasi berupa dibebastugaskan dari jabatannya dan digantikan oleh Sandi. Memang Anies dan Sandi selalu memiliki pandangan yang berbeda dalam melihat setiap permasalahan di Ibukota. Dan dalam menanggapi masalah tentang penataan PKL di tanah abang, Sandi lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun