Sudah lebih dari enam bulan ibu pertiwi mengalami masa pandemi Covid-19 sejak pertama kali Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang Indonesia yang positif terjangkit virus Covid-19 pada tanggal 2 Maret 2020.Â
Sampai saat ini, tidak ada seorang pun yang mampu memprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir. Penyebaran virus Covid-19 masih terus terjadi di tanah air, bahkan jumlah kasus orang yang terpapar virus Covid-19 semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak besar bagi keuangan banyak kalangan, mulai dari tingkat tertinggi, yaitu negara sampai yang terendah, rakyat jelata.Â
Saat ini, banyak orang mengalami kesulitan, tidak hanya kelas bawah dan menengah tetapi juga kelas atas. Tidak hanya keuangan pribadi, tetapi keuangan keluarga dan perusahaan pun mengalami kemunduran.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun mulai menerpa beberapa perusahaan di tanah air akibat pandemi Covid-19.
Bagi sebagian besar karyawan, PHK seperti mimpi buruk di siang hari di tengah sulitnya perekonomian saat ini.
Tetapi apa yang dapat dilakukan oleh karyawan selain menerima nasib mengalami PHK setelah mengetahui bahwa perusahaan tempat mereka bekerja tidak lagi mampu mengaji mereka.
Akhirnya, kesempatan mendapatkan penghasilan rutin pun berhenti.
Hal ini tentu akan membuat pekerja khawatir dengan masa depan kondisi keuangan mereka. Ingin mencari pekerjaan baru pun rasanya tidak akan mudah.Â
Belum lagi gaji yang ditawarkan (mungkin) tidak akan sebesar yang diperoleh saat masih bekerja.