Mohon tunggu...
dinda aprilya
dinda aprilya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

I'm study at Airlangga University – Bachelor of Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterlibatan Etika Seorang Akuntan terhadap Tindakan Fraud

24 Mei 2023   10:25 Diperbarui: 24 Mei 2023   10:55 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pelaporan keuangan tidak jarang terjadi suatu kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Istilah kesalahan tersebut dikenal sebagai kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud).

Suatu kesalahan yang terjadi tetap menjadi kesalahan, namun dalam bidang akuntansi asal dari kesalahan tersebut memiliki perbedaan. Kekeliruan atau error terjadi saat akuntan secara tidak sengaja melakukan kesalahan pada pelaporan keuangan. Sedangkan fraud, seperti artinya yakni kecurangan yang dimana seorang akuntan secara sengaja melakukan kesalahan saat melaporkan keuangan demi tujuan pribadi.

Tindakan fraud termasuk tindakan penyimpangan dan perbuatan ilegal yang melanggar hukum lantaran akibat dari fraud tersebut dapat merugikan banyak orang hingga berdampak besar  bagi pengguna dari laporan keuangan.

Oleh karena itu, fraud sangat disatupadukan dengan pembelajaran etika mahasiswa akuntansi yang bertujuan untuk menanamkan bekal etika yang baik untuk seorang akuntan di masa mendatang.

Di masa kini, terdapat banyak sekali kasus kecurangan laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan. Salah satu kasus yang sempat ramai pada masanya, yakni kasus fraud PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terjadi pada tahun 2018 dengan kronologi sebagai berikut.
Pada 31 Oktober 2018, Manajemen Garuda dan PT. Mahata Aero Teknologi (Mahata) mengadakan perjanjian kerja sama mengenai penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan dan hiburan dalam pesawat dan manajemen konten yang berlaku selama 15 tahun.
Manajemen Garuda langsung mengakui pendapatan perjanjian tersebut sebesar USD 239,94 juta dengan USD 28 juta diantaranya merupakan bagi hasil yang didapat dari PT. Sriwijaya Air. Padahal perjanjian belum berakhir dan diketahui bahwa hingga tahun buku 2018 berakhir, tidak ada satu pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak Mahata.
Dari pengakuan pendapatan ini, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk terbukti melakukan pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan diberikan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, seluruh anggota Direksi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga dikenakan Sanksi Administratif berupa masing-masing Rp100 juta karena melanggar Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Sanksi Administratif juga dikenakan secara tanggung renteng sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahun 2018 karena dinyatakan melanggar Peraturan OJK Nomor 29/POJK.004/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Kecurangan pada laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dapat dengan mudah diketahui karena adanya perbedaan lonjakan profit yang sangat tinggi dari tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2017, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatat kerugian sebesar USD 213,4 juta atau setara dengan Rp2,88 triliun.

Jika kasus fraud ini dianalisis dalam kacamata etika dan berdasarkan pendekatan fraud theory, yaitu Fraud Diamond Theory didapatkan informasi berikut.

1. Opportunity

Adanya peluang bagi pihak Garuda Indonesia untuk bertindak fraud saat ada transaksi account receivables di debit yang dimana tidak semua orang tahu mengenai sistem pelaporan akun account receivables yang benar sehingga transaksi tersebut disalahgunakan. Seharusnya keuntungan perjanjian antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan Mahata cukup diakui sebagai account receivables, dan akan diakui sebagai pendapatan jika perjanjian tersebut sudah dilakukan.

2. Incentive

Tindakan fraud terjadi juga karena adanya tekanan dari ekspektasi sekitar tentang perbaikan kondisi keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang sempat rugi besar pada tahun sebelumnya.

3. Rationalization

Manajer Garuda Indonesia merasionalisasikan perbuatan kecurangan pada laporan keuangan dengan alasan bahwa laporan keuangan yang dibuat sudah sesuai dengan PSAK yang berlaku.

4. Capability

Manajer Garuda juga mampu melakukan kecurangan ini karena memang terdesak oleh keadaan serta KAP yang bersangkutan juga belum menerapkan sistem pengendalian mutu secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.

Dari kasus fraud di atas diketahui bahwa faktor terbesar munculnya keinginan untuk bertindak curang bagi akuntan berasal dari diri sendiri. Selain dorongan diri sendiri, juga ada faktor eksternal yang mendorong seseorang untuk bertindak curang, yang tercantum dalam pendekatan fraud theory, diantaranya

Fraud Triangle Theory: Incentive, Opportunity, dan Rationalization.

Fraud Diamond Theory: Capability, Incentive, Opportunity, dan Rationalization.

Oleh karena itu, saat ini mahasiswa akuntansi dibekali pembelajaran etika yang diharapkan dapat mengarahkan mahasiswa menjadi seorang akuntan yang taat akan PSAK maupun peraturan-peraturan yang berlaku sehingga meminimalisir terjadinya kasus kecurangan di masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun