Mohon tunggu...
Dinda Pebriana
Dinda Pebriana Mohon Tunggu... Arsiparis

Hobi gambar tipis-tipis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fakta dan Opini: Sengketa Pulau Lintas Generasi Antara Aceh & Sumatera Utara

1 Agustus 2025   14:45 Diperbarui: 1 Agustus 2025   14:45 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara bukan sekadar konflik administratif di atas kertas. Isu ini sudah berlangsung selama puluhan tahun dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan, khususnya di pulau-pulau kecil seperti Pulau Mangkir Besar.


Ini adalah persoalan yang telah diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya---dan jika tidak diselesaikan, bisa berubah menjadi bom waktu.


Di tahun 2025 ini, bola panas sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara kembali bergulir setelah adanya Keputusan Kemendagri No. 3002.2 - 2138 Tahun 2025 tentng Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

Tapi, tahukah kamu jika konflik ini sudah terjadi sejak tahun 1978?


Untuk tahu pembahasan lebih lanjutnya, mari kita simak pembahasan berikut, yuk!

Bersumber dari 4 Pulau Tak Berpenghuni

Konflik ini mencakup klaim atas empat pulau kecil---yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang---yang terletak di kawasan perairan antara wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara). Meskipun tidak berpenghuni secara permanen, pulau-pulau ini kerap dimanfaatkan oleh nelayan setempat sebagai lokasi istirahat dan aktivitas penangkapan ikan.


Sejarah Panjang Sengketa dari Tahun 1978
Awalnya, pada tahun 1978 Peta Topografi TNI AD mengindikasikan bahwa keempat pulau yang dimaksud merupakan wilayah dari Provinsi Aceh. Namun nyatanya, hingga beberapa bulan lalu pembahasan mengenai sengketa ini masih terus hangat dibicarakan.
Untuk tahu lebih lanjut, berikut adalah periode yang menandai sejarah panjang sengketa Aceh dan Sumatera Utara:

Periode I: 

Penetapan Awal & Kesepakatan Wilayah (1978--2002)

  • 1978: Peta resmi TNI AD menunjukkan keempat pulau---Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang---berada dalam wilayah Provinsi Aceh.
  • 1988 & 1992: Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara sepakat menetapkan batas wilayah berdasarkan peta TNI AD 1978, yang memperkuat klaim Aceh.
  • 2002: Kesepakatan diperbarui dan tetap mengacu pada peta yang sama sebagai acuan batas administratif.

Periode II:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun