Aceh Singkil -- Konflik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik terang. Setelah sempat memicu ketegangan politik dan aksi protes masyarakat, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa keempat pulau tersebutPulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dikembalikan ke wilayah administratif Aceh.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat terbatas di Istana Negara pada 17 Juni 2025, yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, serta perwakilan legislatif dari kedua provinsi.
Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.22138 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa empat pulau kecil yang sebelumnya tercatat berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, kini masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kebijakan ini memicu protes keras dari masyarakat Aceh, khususnya para nelayan di Aceh Singkil yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut
Penolakan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari DPR RI dan DPD RI. Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Sitorus, menyebut keputusan Mendagri tidak memperhatikan aspek historis dan sosiologis yang melekat kuat pada masyarakat Aceh.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh menyodorkan dokumen peta dan perjanjian wilayah tahun 1992, yang menegaskan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam kawasan Provinsi Aceh. Bukti pendukung lainnya berupa makam tua, mushola, serta aktivitas nelayan Aceh selama puluhan tahun menjadi penguat posisi Aceh dalam sengketa ini.
Dalam pertemuan di Istana, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa keputusan untuk mengembalikan empat pulau ke Aceh diambil demi menjaga stabilitas nasional dan menghormati prinsip otonomi daerah. Kedua gubernur sepakat menyelesaikan perbedaan melalui jalur hukum dan administrasi.
"Kita ingin menjaga perdamaian, terutama di Aceh yang telah melalui sejarah panjang konflik. Pulau-pulau ini akan tetap menjadi bagian dari NKRI, tapi dengan pengelolaan yang adil dan menghormati sejarah lokal," kata Presiden Prabowo.
Kemendagri akan segera merevisi SK terdahulu dan memperbarui peta wilayah nasional. Pemerintah Aceh juga berencana menyusun qanun (peraturan daerah khusus) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, guna mencegah sengketa serupa di masa depan.
Sementara itu, masyarakat Aceh Singkil menyambut keputusan ini dengan sukacita. "Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi pemerintah pusat agar lebih berhati-hati dalam menentukan batas wilayah, karena menyangkut hak hidup kami," ujar seorang tokoh masyarakat, Muhammad Saifuddin.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI