Mohon tunggu...
Dinda Nur fadila
Dinda Nur fadila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus kartel Yamaha-Honda menggoncang dunia otomotif

21 Desember 2023   07:08 Diperbarui: 21 Desember 2023   09:48 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Darsono (2020), kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan dan memperluas atau menguasai pasar. 

Beberapa tahun kebelakang, dunia otomotif dikejutkan setelah terungkapnya kasus kartel yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) yang terbukti sah melakukan kartel harga penjualan sepeda motor matik.

Kasus kartel antara Yamaha dan Honda terungkapkan setelah komisi pengawas persaingan (KPPU), memutuskan bahwa keduanya melakukan praktek kartel antara Yamaha dan Honda dalam penetapan harga sepeda motor skuter matik (skutik) di Indonesia pada kurun waktu 2013-2015.

"Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) meyakini Yamaha-Honda melakukan kartel harga dengan tiga bukti, yaitu pertemuan  petinggi Yamaha-Honda dilapangan golf serta dia e-mail dari petinggi Yamaha-Honda di Indonesia pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015. Meski antara Yamaha dan Honda tidak ada bukti tertulis soal kesepakatan harga. KPPU menilai hal itu bukan syarat mutlak adanya kartel." Andi Saputra. 2019. Detik.com, kamis 21 Desember 2023.

KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktek kartel tersebut. Akhirnya pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktek kartel antara Yamaha dan Honda. Sebagai hukumannya Yamaha dihukum denda sebesar Rp 25 miliar sedangkan Honda didenda sebesar Rp 22,5 miliar. 

Sesuai dengan pasal 47 ayat (22) huruf G UU NO 5 tahun 1999. Pelaku kartel dapat dikenai sanksi tindakan administrasi berupa pengenaan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar. 

Dari kasus tersebut saya berpendapat sebagai salah satu mahasiswi Ekonomi Syariah, menurut saya tindakan yang di lakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat terkhusus para pencinta motor Yamaha dan Honda serta dapat menghambat daya saing perusahaan, dimana tindakan tersebut juga termasuk dalam praktek pasar monopoli. 

Sebagaimana menurut Sadono Sukirno dalam buku mikro ekonomi teori pengantar, salah satu ciri pasar monopoli adalah industri satu perusahaan, hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkan tidak dapat di beli ditempat lain. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun