Mohon tunggu...
Dinda Komeliantari
Dinda Komeliantari Mohon Tunggu... MAHASISWA

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

mahasiswa untag surabaya melakukan penyuluhan tentang perseroan perorangan di daerah gayungan surabaya

31 Mei 2025   19:56 Diperbarui: 31 Mei 2025   20:02 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
penyuluhan di daerah gayungan surabaya

Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dari kelompok 11 berhasil mengadakan penuluhan untuk para pelaku UMK di wilayah Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.

Realisasi tugas kelompok dalam bentuk pengabdian masyarakat ini diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan dan Pendampingan Pembuatan Perseroan Perorangan bagi para pelaku UMK di Kecamatan Gayungan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sekaligus menawarkan solusi legalitas usaha dengan bentuk badan hukum yang sederhana, cepat, dan terjangkau.

Dalam pelaksanaan program tersebut, semangat pemberdayaan ekonomi lokal sangat terasa. Tidak hanya terbatas pada penyampaian materi teoritis, mahasiswa juga memberikan pendampingan langsung kepada para pelaku UMK, mulai dari mengenalkan manfaat pendirian Perseroan Perorangan hingga simulasi pengurusan melalui platform OSS (Online Single Submission). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pembelajaran praktis pada mata kuliah Hukum Perusuhan yang diampu oleh Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H.

foto bersama dengan para pelaku usaha mikro dan kecil didaerah gayungan surabaya
foto bersama dengan para pelaku usaha mikro dan kecil didaerah gayungan surabaya

Program ini muncul sebagai upaya bentuk respon terhadap kebutuhan nyata dari para pelaku usaha mikro dan kecil yang masih menjalankan bisnisnya tanpa status hukum yang jelas. Banyak dari mereka menyampaikan keinginan untuk memperoleh pendampingan dalam proses legalisasi usaha agar mampu menjangkau pasar yang lebih luas dan mengakses permodalan.
Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan aktif selama kegiatan, terutama pada sesi tanya jawab dimana salah satu audiens yaitu Ibu Sasa menanyakan keuntungan atau perlindungan hukum yang didapatkan apabila mereka sudah membuat dan mendaftarkar usaha mereka menjadi Perusahaan Perorangan.

Sementara itu, harapan dari dosen pengampu, Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H., adalah agar mahasiswa tidak hanya mampu memahami aspek teori hukum perusahaan, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat di lapangan. Dengan membantu mengenalkan suatu bentuk badan usaha berbadan hukum yang masih sangat baru di telinga para UMK yaitu Perseroan Perorangan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun