Mohon tunggu...
Fahrizal Nanda Trihidayat
Fahrizal Nanda Trihidayat Mohon Tunggu... mahasiswa

pilihan saya selera saya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Pagar Laut Di Tangerang. Mengapa Kementrian Kelautan dan Perikanan Baru Bertindak Sekarang?

22 September 2025   12:00 Diperbarui: 22 September 2025   09:27 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Cuaca hari ini tidak bersahabat bagi Madiar, seorang nelayan desa karang serang, kecamatan suka diri, kabupaten Tangerang, dia pergi melaut pada Ahad pagi, 12 Januari 2025. Lelaki berusia 41 tahun itu tetap menjalankan niatnya dan mendayung sampannya hingga tengah laut.

Namun, di tengah laut ditemukan adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer berdiri di perairan Tangerang. Keaadan pagar laut membuat para nelayan kesulitan untuk menjalankan mata pencahariannya dan kesulitan untuk mencari ikan.

Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru tahu berdirinya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut, diklaim dibangun oleh kelompok nelayan dan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) setelah Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tersebut karena tidak mengantongi izin dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Koordinator JRP, Sandi Martapraja mengatakan bahwa pagar laut tersebut memiliki tujuan untuk mencegah abrasi. "Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi," kata Sandi dikutip dari Antara, Senin (13/1/2025).

Sumber dana pembangunan pagar laut didapatkan dari swadaya masyarakat, masyarakat berpatungan untuk membangun pagar laut tersebut. Sandi juga menjelaskan bahwa pembangunan itu tidak hanya melibatkan nelayan desa, tapi juga melibatkan masyarakat setempat. "Mungkin tadinya satu kelompok di sebuah desa gitu. Nah masyarakat yang lain ketrigger mungkin untuk membangun objek serupa. Biasanya nggak dipatok-patok (besaran dana) gitu," jelas Sandi.

Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara mengenai kelompok nelayan tersebut. Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan bahwa sampai sekarang pihaknya belum menerima informasi mengenai hal tersebut. Dia bilang baru mendapatkan informasi dari media.

Saat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi Banten berada di lokasi tersebut, Suharyanto tidak mendapatkan informasi mengenai klaim tersebut. "Adanya yang baru-baru ini sebagaimana yang ada di media. Namun ketika dinas KP ke lokasi dan mencari informasi mengenai siapa yang punya, tidak menemukan informasi tentang hal tersebut." Kata Suharyanto kepada detikcom.

Dia pun menegaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan ruang laut tanpa mendapatkan perizinan dari KKPRL dan KKP. Namun, pihaknya saat ini belum menerima perizinan dari pihak lainnya. "Ya, benar (butuh izin dari KKP). (Pengajuan izin JRP) Belum ada," imbuh Suharyanto.

Sebaiknya, perwakilan dari pihak Jaringan Rakyat Pantura meminta izin kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan dan KKPRL agar tidak menimbulkan kesalah pahaman dan dampak lainnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun