Mohon tunggu...
Dina NauraAmilin
Dina NauraAmilin Mohon Tunggu... Dinana

Mahasiswa IAIN Jember Program Studi Akuntansi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia

26 Desember 2019   17:07 Diperbarui: 26 Desember 2019   17:27 1620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Secara global, keuangan syariah menunjukkan adanya perkembangan yang cukup pesat. Hal ini pun dilakukan Indonesia dimana Indonesia sendiri berupaya untuk mengembangkan industry dibidang keuangan syariah. Perkembangan industir di Indonesia secara global menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan meskipun masih relatif kecil di skala nasional. 

Industry perkembangan syariah yang ada di Indonesia tentunya memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan negara lain, dimana Indonesia lebih fokus pada perbankan, inestasi, dan instrument keuangan syariah. Besarnya aset keuangan syariah yang dimiliki oleh Indonesia di pasar global tidak lebih dari 5%, sehingga dengan begitu Indonesia menempati posisi ke 9 sebagai negara yang memiliki aset keuangan syariah yang terbesar di dunia.

Dalam perkembangan keuangan syariah secara nasional, industri keuangan syariah yang ada di Indonesia meliputi industri perbankan syariha, pasar modal syariah, serta keuangan non-bank syariah. Sedangkan industri keuangan syariah yang ada di Indonesia pada setiap tahunnya mengalami perkembangan. 

Perbankan syariah yang ada di Indonesia pada akhir tahun 2016 terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tumbuh secara signifikan. Dimana masing-masing dari perbankan syariah tersebut meliputi pertumbuhan aset, Pembiayaan yang Diberikan (PYD), dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 20,28%, 16,41%, dan 20,84%. Sebelum tahun 2016, memang aset perbankan syariah yang ada di Indonesia didominasi oleh Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat Indonesia. Namun dengan hadirnya Bank Aceh Syariah akhirnya bisa mengurangi dominasi dari dua bank syariah tersebut.

Adanya Bank Syariah di Indonesia dilatarbelakangi karena adanya rekomendasi dari MUI untuk mendirikan perbankan syariah di Indonesia tepatnya pada tahun 1990. Kemudian setelah itu diterbitkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, dimana sesuai dengan Undang-Undang tersebut diperbolehkannya suatu perbankan untuk beroperasi dengan prinsip bagi hasil. 

Dengan begitu, tentu membuka kemungkinan bagi Bank Konvensional untuk membuka Unit Usaha Syariah (UUS) lalu setelahnya diterbitkan kembali Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 , dimana Undang-Undang tersebut mengatur tentang instrumen Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) serta kebijakan moneter yang sesuai dengan prinsip syariah.

Selain Perbankan Syariah, instrument keuangan syariah yang lainnya yaitu pasar modal syariah. Industri pasar mdal syariah meliputi:

  • Saham syariah
  • Saham yang bisa dikatakan sebagai shama sayriah yaitu saham yang hanya memperhatikan pada kegiatan emiten dan perusahaan publik. Dimana emiten dan perusahaan publik terdebut harus memiliki kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Reksa Dana Syariah
  • Reksa Dana Syariah yang ada di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Salah satu hal yang mendorong mengapa reksa dana berkembang secara pesat karena diterbitkannya peraturan mengenai reksa dana syariah, yaitu POJK No. 19/POJK.04/15 mengenai penerbutan dan persyaratan reksa dana syariah.
  • Sukuk Korporasi
  • Sukuk korporasi dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Salah satu hal yang mendorong adanya penerbitan sukuk korporasi yang ada di Indonesia yaitu dengan memberikan insentif pungutan untuk penerbitan sukuk korporasi.
  • Sukuk Negara
  • Perkembangan sukuk Negara pada setiap tahunnya mengalami pergerakan yang positif. Dengan adanya perkembanagn ini, menyebabkan Indonesia masuk dalam 5 negara besar Negara penerbit sukuk di pasar global.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun