Profitabilitas
Profit adalah tujuan utama perusahaan karena memegang peranan penting untuk menjaga keberlangsungan perusahaan. Terlebih untuk perusahaan terbuka yang menawarkan sahamnya kepada investor, profit bisa memberikan nilai tambah karena menunjukkan keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan laba dari kegiatan operasionalnya. Maka dari itu setiap perusahaan mengupayakan segala strategi dan tindakan agar memperoleh profit sebesar-besarnya. Profitabilitas merupakan hasil final dari seluruh strategi dan ketetapan yang diambil oleh perusahaan.
Rasio profitabilitas menurut Kasmir dalam (Nikko, 2024) diartikan sebagai rasio untuk melihat kemampuan perusahaan dalam menghasilkan profit atau penjualan. Rasio profitabilitas ini dapat menggambarkan parameter tarap efektivitas manajemen perusahaan, karena dan ditunjukkan oleh keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan (pendapatan aktif) dan pendapatan investasi (pendapatan pasif).
Jadi dapat disimpulkan rasio profitabilitas ini untuk mengukur efisiensi perusahaan menurut Kasmir dalam (Nikko, 2024) dalam pengukuran rasio profitabilitas ditemukan delapan cara yaitu memakai net profit margin, operating profit margin, gross profit margin, return on sales ratio, return on assets ratio, return on investment dan return on capital employed.
Akuisisi
Sitanggang dalam (Nita, 2024) mengartikan akuisisi sebagai penggantian kepemilikan perusahaan yang mengakibatkan perpindahan pengendalian. Sedangkan di dalam KBBI, akuisisi diartikan sebagai pemindahan hak kepemilikan perusahaan atau aset (dalam sektor perbankan terjadi apabila pembelian saham lebih dariÂ
Menurut PSAK No. 22 tahun 2018, akuisisi adalah proses pengambilalihan kepemilikan sebuah perusahaan oleh pihak yang melakukan akuisisi, yang mengakibatkan terjadinya perpindahan kendali atas perusahaan yang diambil alih tersebut. Akuisisi juga merupakan perubahan kendali atas aset suatu perusahaan oleh pihak lain, di mana baik pihak pengakuisisii maupun perusahaan yang diakuisisii akan tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Moin dalam (Nita, 2024) mendefinisikan akuisisi sebagai mutasi kepemilikan atau peneglolaan atas aset atau saham sebuah perusahaan oleh perusahaan lain. Dalam kasus ini, perusahaan pengakuisisi akan membeli semua atau sebagian besar aset atau saham dari perusahaan yang akan di akuisisii, sehingga memperoleh kontrol penuh atau dominan atas keputusan strategis dan kegiatan operasional perusahaan tersebut. Perusahaan yang telah di akuisisi akan beraktivitas sebagai anak perusahaan dari perusahaan yang melalukan akuisisi.
Merger
Menurut Jeami Gumilarsjah, merger adalah kondisi ketika terjadi kesepakatan antara dua perusahaan untuk bergabung dan memadukan aset serta likuiditas mereka sehingga tercipta perusahaan baru (Zaluku, 2024). Pemilik perusahaan baru tersebut adalah pemilik perusahaan yang bergabung. Di sebagian besar situasi merger. hanya satu entitas yang terus beroperasi, sedangkan perusahaan yang diakuisisi akan berhenti beroperasi.Â